Proses pengajuan IMB rumah tinggal oleh tim Masterizin

Pendahuluan

Masterizin hadir sebagai solusi terbaik untuk pengurusan perizinan PBG, IMB, dan SLF di Jakarta Pusat. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim legal & permit Masterizin siap memberikan layanan konsultasi gratis, baik secara online maupun tatap muka. Masterizin dikenal sebagai jasa konsultan yang profesional, transparan, dan komunikatif, yang memberikan layanan perizinan di seluruh Indonesia.

Konsultasi Gratis Disini

Mengapa Memilih Masterizin?

Profesional dan Berpengalaman

Masterizin memiliki tim ahli yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengurusan perizinan PBG, IMB, dan SLF.

Transparansi Proses

Setiap klien mendapatkan progress report yang transparan dan dilakukan secara berkala.

Konsultasi Gratis

Masterizin menyediakan konsultasi gratis, baik online maupun tatap muka di lokasi proyek atau kantor Masterizin.

Konsultasi Gratis Disini

Tantangan Mengurus IMB, PBG, dan SLF Secara Mandiri

Banyak orang menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan seperti PBG, IMB, dan SLF karena:

  • Proses birokrasi yang rumit
  • Syarat dan dokumen yang harus dipenuhi
  • Waktu yang terbatas

Masterizin hadir untuk mengatasi masalah ini dengan layanan yang solutif dan dapat dipercaya.

Layanan Masterizin

Pengurusan PBG

Masterizin membantu klien memahami dan memenuhi syarat PBG, termasuk:

  • Penyusunan dokumen teknis
  • Konsultasi arsitektur dan konstruksi

Pengurusan IMB

Masterizin menawarkan layanan pengurusan IMB yang mencakup:

  • Persiapan dan verifikasi dokumen
  • Pengajuan izin ke instansi terkait

Pengurusan SLF

Masterizin memastikan gedung Anda memiliki SLF dengan:

  • Pemeriksaan kelayakan fungsi
  • Penyusunan laporan kelayakan

Panduan Lengkap Mengurus IMB, PBG, dan SLF

Syarat dan Biaya

  • IMB: Fotokopi identitas, gambar rencana bangunan, dan dokumen lainnya.
  • PBG: Persetujuan tetangga, gambar rencana, dan perhitungan teknis.
  • SLF: Sertifikat laik fungsi, hasil pengujian, dan laporan teknis.

Langkah-Langkah

  1. Konsultasi awal dengan tim Masterizin
  2. Verifikasi dan persiapan dokumen
  3. Pengajuan ke instansi terkait
  4. Pemantauan proses perizinan
  5. Penyerahan izin kepada klien

Call to Action

Percayakan pengurusan perizinan PBG, IMB, dan SLF Anda pada Masterizin. Untuk konsultasi, hubungi 0889-7666-6588 atau kunjungi kantor kami di Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Jangan lupa baca artikel lainnya di Masterizin untuk informasi perizinan terbaru di seluruh Indonesia.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required