Mengapa Ketentuan IMB dan PBG Berubah
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021, sistem perizinan bangunan di Indonesia mengalami perubahan besar.
Jika sebelumnya masyarakat mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini pemerintah menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi pembaruan menyeluruh terhadap mekanisme, persyaratan, dan tanggung jawab hukum dalam proses perizinan.
Sebagai konsultan profesional, Masterizin.id siap membantu masyarakat memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut agar proses izin berjalan lancar dan sah secara hukum.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu PP No.16 Tahun 2021?
PP No.16 Tahun 2021 adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No.11 Tahun 2020) yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di seluruh Indonesia.
Melalui peraturan ini, pemerintah memperkenalkan sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB.
Tujuannya adalah untuk:
-
Menyederhanakan proses perizinan bangunan.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
-
Mewujudkan tata kota yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya PP ini, semua proses pengajuan izin dilakukan secara digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Perbedaan Antara IMB dan PBG Menurut PP No.16 Tahun 2021
Banyak masyarakat masih menganggap IMB dan PBG sama. Padahal, terdapat beberapa perbedaan mendasar:
| Aspek | IMB (Lama) | PBG (Baru) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Perda/Perwali daerah masing-masing | PP No.16 Tahun 2021 |
| Fungsi Utama | Izin mendirikan bangunan | Persetujuan rencana teknis bangunan |
| Proses Pengajuan | Manual melalui dinas terkait | Online melalui SIMBG |
| Pengawasan | Setelah bangunan berdiri | Sebelum pembangunan dimulai |
| SLF (Sertifikat Laik Fungsi) | Tidak selalu diwajibkan | Wajib diterbitkan setelah bangunan selesai |
| Pendekatan Hukum | Berbasis izin administratif | Berbasis persetujuan teknis dan kepatuhan fungsi |
Artinya, PBG lebih fokus pada aspek keselamatan, kelayakan, dan fungsi bangunan, bukan hanya izin mendirikan seperti IMB sebelumnya.
Ketentuan Penting dalam PBG Berdasarkan PP No.16 Tahun 2021
Berikut adalah poin-poin penting dari ketentuan PBG yang wajib diperhatikan masyarakat maupun pengembang:
1. Kewajiban Memiliki PBG Sebelum Membangun
Setiap pembangunan, baik rumah tinggal, ruko, gedung, maupun fasilitas umum, wajib memiliki PBG yang disetujui pemerintah daerah sebelum memulai konstruksi.
2. Pengajuan Melalui Sistem SIMBG
PBG hanya bisa diajukan melalui simbg.pu.go.id. Semua dokumen teknis dan administratif harus diunggah secara digital agar bisa diverifikasi oleh dinas terkait.
3. SLF Sebagai Syarat Akhir
Setelah bangunan selesai, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai tanda bahwa bangunan aman dan layak digunakan.
4. Penegakan Hukum dan Sanksi
Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan perintah pembongkaran sesuai ketentuan Pasal 299 PP No.16 Tahun 2021.
Tujuan Utama Penerapan Ketentuan Baru IMB dan PBG
Tujuan utama perubahan ini adalah:
-
Mendorong pelayanan publik berbasis digital yang efisien.
-
Menghindari tumpang tindih aturan daerah.
-
Memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis dan fungsi.
-
Menjaga keselamatan penghuni dan masyarakat di sekitar bangunan.
Dengan sistem baru ini, masyarakat lebih mudah melacak status izin dan memastikan prosesnya resmi.
Peran Masterizin dalam Pengurusan PBG Sesuai PP No.16 Tahun 2021
Sebagai jasa pengurusan PBG profesional, Masterizin membantu pemilik bangunan memahami dan memenuhi semua ketentuan PP No.16 Tahun 2021, antara lain:
-
Konsultasi Teknis dan Legalitas – Memastikan dokumen dan gambar bangunan sesuai standar.
-
Pendampingan Pengajuan SIMBG – Proses pendaftaran hingga verifikasi oleh pemerintah.
-
Koordinasi dengan Dinas Terkait – Memastikan pengajuan tidak tertunda karena kesalahan administrasi.
-
Penerbitan SLF – Membantu tahap akhir agar bangunan dinyatakan aman dan laik fungsi.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin menjamin proses pengurusan izin PBG, IMB, dan SLF berjalan cepat, transparan, dan sesuai hukum.
Dokumen yang Diperlukan untuk PBG Berdasarkan PP No.16 Tahun 2021
Beberapa dokumen wajib untuk pengajuan PBG antara lain:
-
KTP dan NPWP pemilik atau badan hukum
-
Sertifikat tanah
-
Gambar teknis arsitektur, struktur, dan utilitas
-
Dokumen perhitungan struktur
-
Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
-
Rencana Keselamatan Kebakaran
Semua dokumen harus diunggah ke sistem SIMBG dan diverifikasi oleh tenaga ahli bangunan gedung.

Manfaat Mengikuti Ketentuan Baru IMB dan PBG
Dengan mengikuti aturan PP No.16 Tahun 2021, pemilik bangunan memperoleh banyak manfaat:
-
Kepastian hukum dan perlindungan aset.
-
Kemudahan perizinan digital tanpa tatap muka.
-
Kepastian standar keselamatan bangunan.
-
Meningkatkan nilai jual dan nilai sewa properti.
Masterizin membantu memastikan Anda mendapatkan semua manfaat tersebut dengan layanan profesional dan resmi.
Kesimpulan
PP No.16 Tahun 2021 membawa perubahan besar dalam dunia perizinan bangunan di Indonesia.
IMB kini resmi digantikan oleh PBG, yang lebih menekankan pada aspek teknis dan keselamatan.
Dengan memahami ketentuan terbaru IMB dan PBG ini, masyarakat dapat menghindari kesalahan administratif dan memastikan bangunan mereka memiliki legalitas resmi yang diakui pemerintah.
Untuk pengurusan yang cepat dan sesuai aturan, percayakan pada Masterizin.id, konsultan perizinan PBG dan SLF profesional di Indonesia.
Call to Action
Ingin tahu lebih lanjut tentang pengurusan PBG atau SLF sesuai PP No.16 Tahun 2021?
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Masterizin.id sekarang juga:
WhatsApp: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id
Website: https://masterizin.id
Baca juga artikel lainnya: “Perbedaan IMB dan PBG yang Sering Disalahpahami” dan “Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal Secara Online” hanya di Masterizin.id.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
