Dalam dunia properti komersial, legalitas adalah hal yang tidak bisa ditawar. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dua dokumen penting yang harus dimiliki setiap bangunan sebelum digunakan. Namun, proses pengurusannya bisa sangat rumit, terutama jika dilakukan tanpa pendampingan profesional. Di sinilah Masterizin hadir sebagai mitra legalitas bangunan Anda.
Mengapa IMB dan SLF Wajib Dimiliki oleh Gedung Komersial?
- IMB menunjukkan bahwa pembangunan telah mendapat izin dari pemerintah.
- SLF membuktikan bahwa bangunan sudah layak digunakan secara teknis dan fungsional.
- Keduanya menjadi syarat mutlak untuk pengajuan izin operasional bisnis.
- Tanpa dokumen ini, operasional usaha bisa dihentikan oleh pemerintah.
Gedung komersial seperti ruko, kantor, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga gudang, wajib memenuhi persyaratan legal ini agar terhindar dari sanksi dan kendala usaha.
Kendala yang Sering Dihadapi Saat Mengurus IMB dan SLF Sendiri
- Sulit memahami regulasi yang berubah-ubah
- Format gambar teknis tidak sesuai standar dinas
- Pengajuan dokumen berulang kali ditolak
- Proses verifikasi yang berbelit dan memakan waktu
Dengan Masterizin, semua kendala ini dapat diminimalkan.
Siapa Itu Masterizin?
Masterizin adalah penyedia jasa konsultasi dan pengurusan IMB, PBG, dan SLF yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami membantu pemilik bangunan, pengusaha, dan developer menyelesaikan legalitas bangunan dengan lebih mudah dan efisien.
Jenis Bangunan yang Kami Tangani:
- Ruko dan gedung perkantoran
- Mall dan toko ritel
- Gudang dan pabrik
- Klinik dan rumah sakit
- Hotel dan apartemen
Keunggulan Masterizin Dibanding Jasa Lain
- Konsultasi Gratis (Online dan Tatap Muka)
- Tim Legal & Teknis Berpengalaman
- Progress Report Berkala dan Transparan
- Komunikasi Kooperatif & Respon Cepat
- Layanan Seluruh Indonesia
Kami bukan hanya mengurus izin, tapi juga memberi solusi. Kami membimbing Anda dari awal hingga IMB dan SLF diterbitkan.
Proses Kerja Masterizin untuk IMB dan SLF
1. Konsultasi Awal dan Analisis Kebutuhan
Kami akan memahami kebutuhan Anda dan menentukan jalur pengurusan terbaik.
2. Cek dan Penyusunan Dokumen Teknis
Tim teknis kami akan mengecek dokumen yang sudah ada dan membantu menyusun ulang jika diperlukan.
3. Pengajuan IMB atau PBG
Kami mengajukan melalui OSS atau sistem dinas terkait, tergantung pada status bangunan.
4. Proses Verifikasi Lapangan
Kami mendampingi Anda saat verifikasi dari pihak pemerintah untuk memastikan semua aspek sesuai standar.
5. Pengurusan SLF
Setelah bangunan selesai dan sesuai IMB/PBG, kami bantu ajukan SLF hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Area Layanan
Kami melayani seluruh wilayah Jabodetabek dan Indonesia, termasuk:
- Jakarta
- Bekasi
- Tangerang
- Depok
- Bogor
- Bandung
- Surabaya
- Bali
Estimasi Waktu dan Biaya
Durasi pengurusan IMB/PBG berkisar 20–40 hari kerja. SLF membutuhkan waktu 30–60 hari tergantung verifikasi teknis. Biaya disesuaikan berdasarkan:
- Luas dan jenis bangunan
- Kompleksitas dokumen
- Lokasi proyek dan regulasi daerah
Kami menjamin transparansi dan tidak ada biaya tersembunyi.
Hubungi Masterizin Sekarang
Percayakan pengurusan IMB dan SLF untuk gedung komersial Anda pada Masterizin:
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id
Baca artikel lainnya di website kami:
- Cara urus SLF pabrik
- Pengajuan IMB rumah tinggal
- SLF untuk gedung existing
Masterizin – Solusi Legalitas Bangunan Komersial Anda, Aman dan Profesional.