Jika Anda sedang merencanakan pembangunan atau renovasi di wilayah Bekasi, memahami prosedur baru untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sangat penting. Dengan berbagai perubahan peraturan dan sistem, banyak orang merasa kebingungan saat harus mengikuti proses administrasi ini. Artikel ini akan membantu Anda memahami detail prosedur, kendala umum, dan bagaimana Masterizin siap menjadi mitra terpercaya untuk mempermudah pengurusan IMB/PBG Anda.


Apa Itu IMB dan PBG?

Apa Itu IMB dan PBG?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum memulai konstruksi atau renovasi. Fungsi utama IMB adalah memastikan bahwa bangunan yang didirikan mematuhi aturan hukum, peraturan tata ruang, serta standar teknis yang berlaku. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pembongkaran.

Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pembangunan yang lebih komprehensif.


Perbedaan Antara IMB dan PBG

Meskipun fungsinya serupa, terdapat beberapa perbedaan utama antara IMB dan PBG, yaitu:

Proses Perizinan Digital:
PBG dikelola melalui sistem digital Online Single Submission (OSS), yang membuat proses pengajuan lebih transparan dan efisien.

Nama dan Pendekatan Legalitas:

IMB: Berfokus pada izin untuk mendirikan bangunan.

PBG: Lebih dari sekadar izin, PBG mencakup persetujuan berdasarkan desain dan fungsi bangunan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan.

Pendekatan yang Lebih Menyeluruh:
PBG tidak hanya memastikan legalitas, tetapi juga menekankan:

Keselamatan: Struktur bangunan harus memenuhi standar keamanan.

Kesehatan: Memastikan bangunan mendukung aspek kesehatan, seperti ventilasi dan pencahayaan.

Kenyamanan: Desain harus ergonomis dan ramah pengguna.

Keserasian Lingkungan: Bangunan harus harmonis dengan tata ruang sekitarnya.


Prosedur Baru Pengurusan IMB/PBG di Bekasi Tahun Ini

Prosedur pengurusan IMB/PBG di Bekasi kini telah mengalami digitalisasi untuk mempermudah masyarakat. Namun, langkah-langkahnya tetap membutuhkan perhatian khusus agar proses berjalan lancar. Berikut ini adalah panduan lengkap yang harus Anda ketahui:


1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pengurusan IMB/PBG selalu diawali dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Identitas resmi pemohon.
  • Sertifikat Tanah: Bukti sah kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk bangunan.
  • Gambar Rencana Bangunan: Denah dan desain teknis yang dibuat oleh arsitek profesional.
  • Surat Rekomendasi RT/RW: Persetujuan dari lingkungan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dokumen Tata Ruang Kota: Bukti bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan perencanaan tata kota di Bekasi.
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan): Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga seperti Masterizin, surat kuasa diperlukan untuk mewakili pengurusan izin Anda.

Tips:
Melengkapi dokumen dengan benar sejak awal sangat penting untuk menghindari revisi atau penolakan. Banyak pemohon kesulitan memenuhi dokumen ini, tetapi dengan bantuan Masterizin, kami memastikan semua dokumen Anda lengkap, akurat, dan sesuai aturan yang berlaku.


2. Daftarkan Permohonan melalui Sistem Online

Pengajuan IMB/PBG di Bekasi kini menggunakan sistem digital melalui platform Online Single Submission (OSS). Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Registrasi Akun OSS: Daftarkan akun menggunakan data pribadi atau perusahaan Anda.
  2. Unggah Dokumen: Pastikan dokumen dalam format digital yang sesuai dan unggah ke sistem OSS.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen secara online.
  4. Survei Lokasi: Jika diperlukan, tim teknis akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang.
  5. Penerbitan PBG: Jika semua proses selesai dan disetujui, Persetujuan Bangunan Gedung Anda akan diterbitkan dalam format digital.

Catatan Penting:
Meski sistem digital dirancang untuk mempermudah, proses ini masih bisa membingungkan bagi yang baru pertama kali menggunakannya. Masterizin hadir untuk membantu Anda menangani seluruh proses, dari pendaftaran hingga penerbitan izin.


3. Hitung dan Bayar Retribusi IMB/PBG

Setelah permohonan disetujui, Anda diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan. Retribusi dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan: Semakin besar bangunan, semakin tinggi retribusinya.
  • Jenis bangunan: Rumah tinggal, ruko, atau gedung komersial memiliki tarif yang berbeda.
  • Lokasi pembangunan: Retribusi di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, atau Cikarang bisa berbeda tergantung regulasi setempat.

Retribusi ini wajib dibayarkan sebelum dokumen IMB/PBG resmi diterbitkan.


4. Pastikan Kepatuhan Pasca-Pembangunan

Setelah PBG diterbitkan, pemilik bangunan harus memastikan bahwa proses pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memverifikasi kesesuaian tersebut.


Kendala yang Sering Dialami

Banyak masyarakat yang menghadapi hambatan dalam mengurus IMB/PBG, antara lain:

  1. Kesulitan Memahami Sistem OSS: Proses digital seringkali membingungkan bagi yang belum familiar.
  2. Dokumen Tidak Lengkap: Ketidaktahuan akan syarat lengkap menjadi penyebab utama penolakan.
  3. Keterbatasan Waktu: Mengurus sendiri membutuhkan waktu dan usaha ekstra.
  4. Kurangnya Pemahaman Regulasi Baru: Banyak pemohon yang masih bingung dengan perbedaan antara IMB dan PBG.

Masterizin hadir untuk mengatasi kendala ini. Dengan layanan profesional, kami memastikan proses pengurusan IMB Anda berjalan lancar tanpa stres.


Kenapa Harus Masterizin?

Mengurus IMB sendiri bisa menjadi proses yang melelahkan. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Masterizin menawarkan berbagai keuntungan:

  • Layanan Transparan: Kami memberikan laporan perkembangan (progress report) secara berkala.
  • Tim Profesional: Berpengalaman mengurus ratusan kasus perizinan di Bekasi.
  • Hemat Waktu dan Tenaga: Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor dinas.
  • Solusi Terbaik: Kami memastikan dokumen Anda lengkap dan pengajuan lebih cepat disetujui.

Hubungi Masterizin Sekarang!

Jangan biarkan proses pengurusan IMB/PBG menghambat rencana pembangunan Anda. Percayakan kepada Masterizin, mitra terbaik Anda dalam urusan perizinan bangunan.

  • Konsultasi langsung: 0889-7666-6588
  • Kunjungi Instagram kami: Masterizin.id

Masterizin: Solusi Profesional untuk Semua Kebutuhan Perizinan Anda. Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya di Masterizin.id untuk mendapatkan informasi lengkap tentang tata cara pengurusan IMB di wilayah Bekasi.

Serahkan pada ahlinya, serahkan pada Masterizin!

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required