Berapa Biaya IMB Tahun 2025? – Panduan Lengkap

Cek Legalitas Bangunan SIMBG 2026 Semakin Penting

Cek legalitas bangunan SIMBG 2026 menjadi langkah krusial bagi pemilik rumah, ruko, maupun bangunan usaha. Di era digital perizinan, status bangunan tidak lagi hanya dilihat dari dokumen fisik seperti IMB lama, tetapi juga dari data resmi yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Banyak masalah properti justru muncul ketika legalitas bangunan tidak bisa diverifikasi secara digital. Akibatnya, proses jual beli terhambat, pengurusan SLF tertunda, bahkan pengajuan kredit ditolak. Oleh karena itu, memahami cara cek legalitas bangunan melalui SIMBG di tahun 2026 menjadi kebutuhan penting.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Konsultan Masterizin.id membantu klien urus IMB/PBG villa


Apa Itu SIMBG dan Perannya dalam Legalitas Bangunan

SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem nasional yang digunakan pemerintah untuk mengelola data PBG, SLF, dan informasi bangunan lainnya.

Melalui SIMBG, pemerintah dapat:

  • memverifikasi status izin bangunan

  • mencatat riwayat PBG dan SLF

  • mengintegrasikan data bangunan secara nasional

  • memudahkan pengawasan dan pelayanan

Karena itu, bangunan yang tidak tercatat di SIMBG dianggap belum memiliki legalitas yang lengkap.


Legalitas Bangunan Apa Saja yang Bisa Dicek di SIMBG

Saat melakukan cek legalitas bangunan SIMBG 2026, beberapa data penting yang dapat diverifikasi antara lain:

  • Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Nomor PBG dan tanggal penerbitan

  • Fungsi bangunan (hunian, usaha, campuran)

  • Data pemilik bangunan

  • Status Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Riwayat permohonan atau perubahan izin

Data ini menjadi acuan resmi dalam berbagai urusan administratif.


Siapa Saja yang Perlu Melakukan Cek Legalitas Bangunan

Cek legalitas bangunan tidak hanya penting bagi pemilik bangunan, tetapi juga bagi:

  • calon pembeli properti

  • pemilik bangunan lama

  • pemilik usaha rumahan

  • pengembang kecil

  • pemilik bangunan yang akan renovasi

Dengan melakukan pengecekan sejak awal, risiko masalah hukum dapat diminimalkan.


Cara Cek Legalitas Bangunan melalui SIMBG Tahun 2026

1. Akses Sistem SIMBG

Langkah pertama adalah membuka situs resmi SIMBG. Pastikan Anda mengakses situs resmi pemerintah untuk menghindari kesalahan informasi.


2. Cari Menu Informasi Bangunan

Pada sistem SIMBG, terdapat fitur pencarian atau informasi bangunan yang dapat digunakan untuk mengecek status perizinan.

Data yang biasanya dibutuhkan:

  • alamat bangunan

  • nomor PBG (jika ada)

  • data pemilik

Semakin lengkap data yang dimasukkan, semakin akurat hasil pencarian.

jasa cek IMB online


3. Verifikasi Status PBG

Jika bangunan sudah memiliki PBG, sistem akan menampilkan:

  • status aktif atau tidak

  • fungsi bangunan yang disetujui

  • tahun penerbitan

Jika data tidak ditemukan, bisa jadi bangunan:

  • belum memiliki PBG

  • masih menggunakan IMB lama

  • datanya belum dimigrasikan ke SIMBG


4. Cek Status SLF

Selain PBG, SIMBG juga digunakan untuk mengecek status SLF. SLF menunjukkan bahwa bangunan laik digunakan dan aman secara teknis.

Bangunan tanpa SLF berisiko mengalami kendala saat digunakan untuk kegiatan usaha.


5. Cocokkan Data Digital dengan Kondisi Lapangan

Langkah terakhir adalah mencocokkan data di SIMBG dengan kondisi bangunan sebenarnya.

Perhatikan:

  • kesesuaian fungsi

  • jumlah lantai

  • luas bangunan

  • perubahan renovasi

Jika terdapat perbedaan, berarti legalitas bangunan perlu diperbarui.


Tanda Legalitas Bangunan Bermasalah di SIMBG

Beberapa indikasi legalitas bangunan bermasalah antara lain:

  • data bangunan tidak ditemukan

  • fungsi bangunan tidak sesuai pemanfaatan

  • bangunan sudah berubah tetapi belum diperbarui

  • PBG ada, tetapi SLF belum terbit

Kondisi ini perlu ditindaklanjuti sebelum muncul kebutuhan mendesak.


Risiko Jika Tidak Mengecek Legalitas Bangunan

Tanpa cek legalitas bangunan SIMBG 2026, pemilik bangunan dapat menghadapi risiko:

  • hambatan jual beli properti

  • penolakan kredit bank

  • kesulitan mengurus SLF

  • sanksi administratif

  • masalah hukum di kemudian hari

Karena itu, pengecekan legalitas sebaiknya dilakukan secara berkala.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Legalitas Tidak Lengkap

Jika setelah pengecekan ternyata legalitas bangunan belum lengkap, beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • mengurus PBG baru

  • melakukan konversi IMB ke PBG

  • memperbarui data bangunan pasca renovasi

  • mengajukan SLF setelah PBG terbit

Langkah ini sebaiknya dilakukan sebelum bangunan dimanfaatkan lebih lanjut.


Peran Masterizin Membantu Cek Legalitas Bangunan

Masterizin membantu klien melakukan cek legalitas bangunan SIMBG 2026 secara profesional melalui:

  • Konsultasi GRATIS

  • Pengecekan status PBG & SLF

  • Analisis kesesuaian bangunan

  • Pendampingan pembaruan izin

  • Koordinasi dengan dinas terkait

  • Progress report transparan dan berkala

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin terbiasa menangani verifikasi legalitas bangunan di berbagai daerah Indonesia.

Proses pengajuan IMB rumah tinggal oleh tim Masterizin


Action Plan untuk Pemilik Bangunan

Jika Anda ingin memastikan legalitas bangunan aman di tahun 2026, lakukan langkah berikut:

  1. Lakukan pengecekan SIMBG

  2. Cocokkan data dengan kondisi lapangan

  3. Identifikasi kekurangan legalitas

  4. Konsultasikan solusi yang tepat

  5. Urus pembaruan izin jika diperlukan

Langkah ini akan melindungi aset properti Anda.


Call to Action

Jika Anda ragu membaca data SIMBG atau ingin memastikan legalitas bangunan benar-benar aman, Masterizin siap membantu sebagai Jasa PBG dan SLF profesional.

📞 Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
📍 Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
📸 Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Konsultan Profesional PBG, IMB, dan SLF di Seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required