Proses pengajuan PBG ruko melalui sistem SIMBG

Banyak pemilik ruko masih bingung apakah bangunan mereka wajib memiliki IMB atau PBG. Terlebih setelah adanya perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai apakah ruko harus punya IMB atau PBG sesuai aturan terbaru pemerintah.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Proses pengurusan PBG villa di Kota Bogor secara resmi


Apakah Ruko Wajib Memiliki IMB atau PBG?

Ya, ruko wajib memiliki IMB atau PBG.
Sebelum 2021, ruko harus memiliki IMB. Namun sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, seluruh perizinan bangunan menggunakan PBG sebagai pengganti IMB.

Setiap ruko (baik baru, lama, maupun renovasi) wajib memiliki legalitas bangunan untuk:

  • Menjalankan usaha secara resmi

  • Memenuhi standar keselamatan bangunan

  • Menghindari sanksi pembongkaran atau penutupan

  • Mengurus izin usaha (NIB, OSS RBA)

  • Meningkatkan nilai jual dan sewa ruko

Tanpa izin bangunan, operasional ruko dapat dianggap tidak sah.


Kapan Ruko Harus Mengurus PBG?

Ruko harus mengurus PBG jika:

  • Membangun ruko baru

  • Merenovasi ruko (ubah struktur, tambah lantai, ubah fasad, dll.)

  • Mengubah fungsi ruko (misal rumah → ruko)

  • Ingin penyesuaian data bangunan untuk izin usaha

PBG wajib diurus sejak tahap perencanaan dan diajukan melalui sistem SIMBG.


Bagaimana dengan Ruko Lama yang Sudah Punya IMB?

Jika ruko dibangun sebelum 2021, maka:

  • IMB tetap sah dan berlaku

  • Tidak perlu diubah menjadi PBG

  • IMB dapat digunakan untuk jual-beli, sewa, dan izin usaha

Namun jika ingin renovasi atau perubahan fungsi besar, maka wajib mengajukan PBG baru berdasarkan data IMB lama.


Apa Risiko Jika Ruko Tidak Punya IMB atau PBG?

Ruko tanpa legalitas bangunan berpotensi terkena:

  • Surat teguran dari pemerintah daerah

  • Penghentian operasional usaha

  • Tidak bisa mengurus SLF

  • Tidak dapat mengajukan izin usaha

  • Penolakan saat jual-beli atau pengalihan hak

  • Pembongkaran sebagian bangunan jika melanggar aturan zonasi

Karena itu, legalitas bangunan sangat penting untuk keamanan dan kelancaran usaha.

Arsitek menjelaskan perbedaan IMB dan PBG ke klien


Apa Saja Syarat Mengurus PBG untuk Ruko?

Beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP pemilik

  • Bukti kepemilikan tanah (SHM/SHGB)

  • PBB tahun berjalan

  • Gambar teknis (arsitektur, struktur, utilitas)

  • Surat kuasa (jika diurus pihak lain)

  • Foto bangunan dan lingkungan

Semua diajukan melalui SIMBG dengan format resmi.


SLF untuk Ruko: Apakah Wajib?

Ya, ruko wajib memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum digunakan.

SLF memastikan ruko aman digunakan berdasarkan:

  • Struktur bangunan

  • Jalur evakuasi

  • Sistem proteksi kebakaran

  • Pencahayaan & ventilasi

  • Instalasi listrik & sanitasi

SLF juga sering diminta saat mengurus izin usaha.


Bagaimana Jika Ruko Tidak Punya IMB atau PBG Sama Sekali?

Anda bisa:

  1. Mengurus PBG as-built (izin bangunan berdasarkan kondisi yang sudah berdiri).

  2. Membuat gambar teknis ulang sesuai kondisi bangunan.

  3. Mengajukan legalitas resmi melalui SIMBG.

Dengan begitu, ruko Anda bisa terdaftar secara sah meski dibangun tanpa IMB.


Kesimpulan

Jadi, ruko wajib memiliki IMB atau PBG, tergantung tahun pembangunannya. IMB lama tetap sah, sedangkan ruko baru wajib menggunakan PBG. Legalitas ini penting untuk kelancaran usaha, keamanan bangunan, dan pemenuhan aturan pemerintah. Jika tidak memiliki izin, ruko dapat terkena sanksi dan kesulitan melakukan kegiatan bisnis.

Konsultan Masterizin bantu verifikasi keabsahan IMB


Hubungi Kami Sekarang

WhatsApp: 0889-7666-6588
Website: masterizin.id

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required