IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan untuk menunjukkan bahwa konstruksi tersebut telah disetujui oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan tata ruang. Bagi Anda yang ingin membangun perumahan di Tangerang, memahami proses pengajuan IMB adalah langkah awal yang sangat penting. Dalam panduan ini, Masterizin akan membagikan informasi lengkap, akurat, dan terpercaya mengenai cara pengajuan IMB untuk bangunan perumahan di Tangerang.
Sebagai jasa pengurusan IMB terpercaya di Tangerang, Masterizin tidak hanya menyediakan layanan profesional, tetapi juga konsultasi gratis dan pendampingan lengkap oleh tim legal dan teknis berpengalaman.
Mengapa IMB Penting untuk Perumahan?
- Legalitas bangunan di mata hukum
- Syarat untuk mendapatkan sambungan listrik dan air
- Persyaratan untuk menjual atau menyewakan rumah
- Menghindari sanksi pembongkaran atau denda
IMB bukan hanya soal formalitas, tetapi juga jaminan bahwa rumah yang dibangun sesuai dengan standar keselamatan dan tata kota.
Masalah yang Sering Dihadapi Saat Mengurus IMB
- Tidak tahu prosedur yang benar
- Dokumen teknis tidak lengkap atau salah format
- Tidak mengerti ke mana harus mengajukan permohonan
- Revisi berkali-kali dari dinas teknis
- Proses yang lama dan melelahkan
Masalah di atas sering terjadi karena tidak adanya pendampingan dari konsultan perizinan. Di sinilah peran Masterizin sangat penting.
Langkah-langkah Pengajuan IMB Perumahan di Tangerang
1. Konsultasi Awal (Gratis)
Hubungi Masterizin di nomor 0889-7666-6588 atau datang langsung ke kantor kami di Ruko Prima Orchard Blok F5, Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara. Konsultasi ini bisa dilakukan secara online atau tatap muka.
2. Persiapan Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik
- Sertifikat Hak Milik atau HGB
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Gambar teknis (denah, tampak, potongan)
- Rencana tapak (site plan)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Masterizin akan membantu memastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai format.
3. Pengajuan ke DPMPTSP
Masterizin akan mengurus pengajuan IMB Anda ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait seperti Dinas Cipta Karya.
4. Verifikasi dan Revisi (Jika Dibutuhkan)
Jika ada permintaan revisi dari dinas, tim Masterizin akan segera menindaklanjuti agar proses tidak tertunda.
5. IMB Terbit
Setelah dokumen disetujui dan proses selesai, IMB akan diterbitkan dan kami akan menyerahkan dokumen resmi kepada Anda.
Estimasi Waktu dan Biaya
Durasi pengurusan IMB bervariasi antara 15–30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan jenis bangunan. Biaya pengurusan IMB untuk perumahan di Tangerang ditentukan berdasarkan:
- Luas bangunan dan jumlah unit
- Lokasi dan zona tata ruang
- Klasifikasi bangunan
- Kompleksitas dokumen teknis
Masterizin menjamin biaya yang transparan dan sesuai nilai layanan, termasuk:
- Koordinasi lintas instansi
- Konsultasi teknis dan legal
- Pelaporan berkala
- Komunikasi terbuka dengan klien
Keunggulan Pengurusan IMB Bersama Masterizin
- Konsultasi Gratis oleh tim berpengalaman
- Komunikasi kooperatif dan cepat tanggap
- Dokumen dikelola dengan rapi dan digital
- Progress report dikirim berkala
- Proses transparan dan sesuai regulasi
- Tim legal & teknis dengan pengalaman >10 tahun
Wilayah Layanan Masterizin
Masterizin melayani pengurusan IMB untuk perumahan di:
- Tangerang Kota
- Kabupaten Tangerang
- BSD, Serpong, Alam Sutera
- Karawaci, Cikupa, Bintaro
Kami juga melayani Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Hubungi Masterizin Sekarang!
Jika Anda sedang mencari jasa IMB untuk bangunan perumahan di Tangerang, segera konsultasikan dengan tim Masterizin:
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id
Masterizin, konsultan IMB, PBG, dan SLF yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya.