Jika Anda memiliki bangunan atau berencana membangun properti di BSD (Bumi Serpong Damai), maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen yang wajib dimiliki. IMB berfungsi sebagai izin resmi dari pemerintah untuk memastikan bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, keamanan, dan kelayakan lingkungan.
Namun, banyak orang mengalami kesulitan dalam mengurus IMB karena prosesnya yang kompleks, persyaratan yang ketat, serta regulasi yang terus diperbarui. Pada tahun 2025, aturan pengurusan IMB/PBG di BSD mengalami beberapa perubahan yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar.
Dalam artikel ini, Masterizin, jasa pengurusan IMB/PBG profesional, akan memberikan panduan terbaru mengurus IMB di BSD tahun 2025, termasuk syarat, biaya, prosedur, serta solusi untuk mempercepat proses tanpa ribet.
Apa Itu IMB dan Mengapa Wajib Dimiliki?
1. IMB vs. PBG: Apa Bedanya?
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, istilah IMB digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, masyarakat masih sering menggunakan istilah IMB karena lebih familiar.
IMB/PBG memiliki fungsi utama sebagai izin resmi untuk memastikan bahwa:
✅ Bangunan sesuai dengan rencana tata kota dan peraturan daerah.
✅ Struktur bangunan aman dan layak digunakan.
✅ Tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan pembongkaran paksa.
2. Siapa yang Wajib Mengurus IMB/PBG?
- Pemilik rumah tinggal, ruko, apartemen, atau bangunan lainnya yang baru dibangun.
- Pemilik bangunan yang melakukan renovasi besar yang mengubah struktur utama.
- Pengusaha yang ingin menggunakan bangunan untuk keperluan komersial atau industri.
Tanpa IMB/PBG, bangunan Anda bisa terkena sanksi berupa denda, pembongkaran paksa, hingga kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah atau transaksi jual beli properti.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus IMB di BSD Tahun 2025
Sebelum mengajukan IMB/PBG, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang lengkap agar prosesnya tidak tertunda. Berikut persyaratan utama:
1. Dokumen Pribadi & Legalitas Tanah
✅ KTP dan NPWP pemilik bangunan
✅ Sertifikat tanah (SHM/HGB) dan bukti kepemilikan
✅ Surat pernyataan kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa
2. Dokumen Teknis Bangunan
✅ Gambar teknis arsitektur lengkap (denah, tampak, potongan, dan detail lainnya)
✅ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
✅ Dokumen perhitungan struktur dari insinyur sipil (jika diperlukan)
✅ Rekomendasi dari pengelola BSD City (untuk proyek di kawasan perumahan tertentu)
3. Dokumen Lingkungan & Perizinan Tambahan
✅ Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
✅ Izin lingkungan dari warga sekitar (untuk bangunan tertentu)
Masterizin dapat membantu dalam menyiapkan semua dokumen ini agar proses pengajuan IMB/PBG Anda lebih mudah dan cepat.
Prosedur Pengurusan IMB/PBG di BSD Tahun 2025
1. Pengajuan Permohonan
- Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) atau melalui dinas terkait di Kota Tangerang Selatan.
- Pastikan semua dokumen sudah sesuai sebelum mengunggahnya ke sistem.
2. Verifikasi Dokumen dan Pemeriksaan Teknis
- Dinas teknis akan memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian dengan aturan tata ruang dan peraturan bangunan.
- Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, Anda akan diminta untuk melakukan revisi.
3. Pembayaran Retribusi IMB/PBG
- Biaya retribusi ditentukan berdasarkan luas bangunan dan fungsi bangunan (rumah tinggal, komersial, industri, dll.)
- Setelah pembayaran dilakukan, proses akan berlanjut ke tahap persetujuan.
4. Penerbitan IMB/PBG
- Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, IMB/PBG akan diterbitkan dalam waktu 14-30 hari kerja.
- Anda akan menerima dokumen resmi sebagai bukti legalitas bangunan.
Masterizin dapat membantu mengurus semua tahapan ini agar Anda tidak perlu repot dan terhindar dari kesalahan dalam pengajuan.
Berapa Biaya Mengurus IMB/PBG di BSD Tahun 2025?
Biaya pengurusan IMB/PBG dipengaruhi oleh beberapa faktor:
✔ Luas bangunan (m²)
✔ Jenis bangunan (rumah tinggal, ruko, apartemen, komersial, dll.)
✔ Biaya jasa konsultan atau tenaga ahli teknis
✔ Retribusi daerah berdasarkan aturan terbaru
Estimasi Biaya IMB di BSD Tahun 2025
- Rumah tinggal kecil (≤ 100 m²): Rp 5 – 10 juta
- Rumah tinggal menengah (101 – 200 m²): Rp 10 – 20 juta
- Ruko atau bangunan komersial kecil: Rp 15 – 30 juta
- Bangunan industri atau gedung besar: Rp 50 juta ke atas
Masterizin menawarkan layanan pengurusan IMB/PBG dengan biaya yang transparan dan sesuai standar pemerintah.
Mengapa Memilih Masterizin untuk Pengurusan IMB di BSD?
Jika Anda ingin mengurus IMB dengan mudah dan tanpa ribet, Masterizin adalah solusi terbaik!
✅ Konsultasi Gratis – Kami siap memberikan informasi lengkap sebelum Anda memutuskan.
✅ Layanan Profesional & Berpengalaman – Tim ahli kami telah menangani ribuan perizinan IMB/PBG di berbagai kota.
✅ Proses Cepat & Transparan – Tidak ada biaya tersembunyi, dan Anda akan mendapatkan update berkala.
✅ Jaminan Legalitas – Semua perizinan dilakukan sesuai regulasi terbaru.
✅ Layanan di Seluruh Indonesia – Termasuk BSD, Tangerang Selatan, Jakarta, Bekasi, dan kota lainnya.
Kesimpulan
Mengurus IMB di BSD tahun 2025 memang memerlukan persiapan yang matang, tetapi dengan panduan yang tepat, prosesnya bisa berjalan lancar.
Pastikan dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Gunakan jasa profesional seperti Masterizin untuk memastikan proses lebih cepat dan bebas hambatan.
Hubungi Masterizin untuk konsultasi gratis dan pengurusan IMB tanpa ribet!
WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id untuk informasi lengkap tentang IMB, PBG, dan SLF!