Proses pengajuan IMB rumah tinggal oleh tim Masterizin

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi istilah resmi yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak tahun 2021. Meski begitu, banyak masyarakat masih bingung dengan arti, fungsi, hingga perbedaan PBG dengan IMB. Artikel ini akan membahas pengertian PBG, dasar hukum, fungsi, prosedur pengurusan, dokumen yang dibutuhkan, hingga update aturan terbaru 2025.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Ilustrasi arsitek membuat denah bangunan untuk pengajuan PBG di Jakarta


Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

  • Definisi: PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, atau merawat gedung sesuai fungsi, standar teknis, dan tata ruang.

  • Perbedaan utama dengan IMB: IMB hanya memberi izin mendirikan bangunan, sedangkan PBG mengatur fungsi bangunan (hunian, usaha, industri, sosial).

  • Fokus PBG: memastikan bangunan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga aman, fungsional, dan sesuai zonasi.


Dasar Hukum PBG

  • PP No.16 Tahun 2021 → menggantikan aturan lama IMB.

  • UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung → dasar umum regulasi bangunan.

  • Permen PUPR terkait SIMBG → mengatur teknis penggunaan sistem online.

  • Perda & SK Walikota/Bupati di tiap daerah → detail perhitungan retribusi & zonasi.

Proses input dokumen PBG di aplikasi SIMBG oleh pemohon


Fungsi PBG

  1. Legalitas bangunan → memastikan gedung diakui secara hukum.

  2. Kesesuaian tata ruang → mengontrol agar bangunan sesuai RTRW & RDTR.

  3. Keselamatan konstruksi → wajib memenuhi standar teknis & proteksi kebakaran.

  4. Syarat izin usaha → cafe, villa, ruko, lapangan olahraga wajib punya PBG.

  5. Dasar SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → agar bangunan bisa digunakan resmi.

  6. Nilai tambah properti → memudahkan transaksi jual-beli atau kredit.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


Perbedaan IMB dan PBG

Aspek IMB (Izin Mendirikan Bangunan) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Definisi Izin tertulis untuk mendirikan bangunan Persetujuan fungsi bangunan sesuai standar teknis & tata ruang
Fokus Pendirian fisik bangunan Kelayakan fungsi, keamanan, dan kesesuaian tata ruang
Dasar Hukum Peraturan daerah lama (sebelum 2021) PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Output Dokumen Surat izin mendirikan bangunan Persetujuan + syarat penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sistem Pengurusan Manual/offline di dinas Online melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung)

Jenis PBG

  • PBG Hunian → rumah tinggal, apartemen.

  • PBG Komersial → cafe, ruko, hotel, mall.

  • PBG Industri → pabrik, gudang.

  • PBG Sosial → sekolah, rumah sakit, masjid.

  • PBG Khusus → lapangan olahraga, padel court, villa wisata.


Prosedur Pengurusan PBG (Step by Step)

  1. Registrasi di OSS & SIMBG.

  2. Input data pemohon & bangunan.

  3. Upload dokumen teknis: sertifikat tanah, gambar arsitektur, perhitungan struktur.

  4. Verifikasi awal oleh sistem & petugas dinas.

  5. Survey lapangan (jika diperlukan).

  6. Revisi dokumen (jika ada arahan dari dinas).

  7. Pembayaran retribusi sesuai perhitungan sistem.

  8. Penerbitan dokumen PBG.

  9. Pengajuan SLF setelah bangunan selesai.

⏱️ Lama proses: 6–10 minggu tergantung kelengkapan dokumen.

Tim Masterizin melakukan survey lokasi lapangan serbaguna di Tangerang untuk pengurusan PBG 2025


Dokumen yang Dibutuhkan untuk PBG

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB).

  • Identitas pemilik (KTP/paspor/akta PT).

  • SPPT & bukti PBB terbaru.

  • Gambar arsitektur lengkap.

  • Perhitungan struktur bangunan.

  • Data utilitas (listrik, air, pembuangan).

  • Surat zonasi.

  • NIB (untuk bangunan komersial).

✅ Checklist Dokumen PBG 2025

Berikut dokumen utama yang wajib disiapkan ketika mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung):

Dokumen Status Keterangan
Sertifikat Tanah (SHM/HGB) ✅ Wajib Bukti kepemilikan atau hak guna bangunan
Identitas Pemilik ✅ Wajib KTP/Paspor atau Akta PT jika badan usaha
SPPT & Bukti Bayar PBB ✅ Wajib Pajak Bumi & Bangunan terbaru
Gambar Arsitektur Lengkap ✅ Wajib Denah, tampak, potongan, site plan
Perhitungan Struktur ⚠️ Opsional Wajib jika bangunan 2 lantai atau lebih
Data Utilitas ✅ Wajib Listrik, air, saluran pembuangan
NIB (Nomor Induk Berusaha) ✅ Wajib Khusus bangunan usaha/cafe/ruko
Surat Zonasi ✅ Wajib Pernyataan kesesuaian lahan dengan RTRW/RDTR

Tips: siapkan dokumen dalam bentuk scan PDF/JPG agar mudah diunggah ke sistem SIMBG.

Estimasi Biaya PBG 2025

Biaya PBG dihitung berdasarkan luas, fungsi, dan lokasi bangunan. Berikut estimasi rata-rata:

Jenis Bangunan Luas Bangunan Estimasi Total Biaya
Rumah Tinggal Kecil < 100 m² Rp 10 – 20 juta
Cafe / Ruko Kecil 70 – 150 m² Rp 18 – 35 juta
Villa Wisata 200 – 400 m² Rp 35 – 70 juta
Lapangan Padel > 400 m² Rp 50 – 100 juta
Gedung Komersial Besar > 1000 m² Rp 100 – 250 juta

Catatan: angka di atas hanya estimasi lapangan. Biaya resmi dihitung otomatis di sistem SIMBG sesuai aturan daerah.


Kendala Umum PBG

  • Dokumen kurang lengkap.

  • Zonasi tidak sesuai RTRW.

  • Kesalahan input data di SIMBG.

  • Revisi berulang dari dinas.

  • Lama antrean verifikasi.


Solusi Praktis: Konsultan PBG

Menggunakan jasa konsultan perizinan seperti Masterizin membantu mempercepat proses. Keunggulan:

  • Checklist dokumen lengkap.

  • Input data di OSS & SIMBG.

  • Pendampingan saat survey.

  • Progress report rutin.


Keunggulan Masterizin

  • Keahlian & Kredibilitas: 10+ tahun pengalaman.

  • Transparansi & Keamanan: biaya jelas, progress report.

  • Pendampingan & Dukungan: konsultasi gratis, komunikasi intensif.

  • Kemudahan & Aksesibilitas: layanan online, coverage Jabodetabek & nasional.

  • Solusi Sesuai Kebutuhan: rumah, cafe, villa, lapangan padel.

Contoh dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah


FAQ – PBG 2025

  1. Apakah PBG sama dengan IMB?

  2. Apakah IMB lama masih berlaku?

  3. Bagaimana cara cek PBG online?

  4. Apa saja dokumen PBG wajib?

  5. Berapa lama proses PBG?

  6. Apakah SLF wajib setelah PBG?

  7. Apa bedanya PBG hunian & komersial?


Kesimpulan

PBG adalah persetujuan resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki pemilik bangunan di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, dari rumah, ruko, cafe, villa, hingga lapangan olahraga. Prosesnya dilakukan melalui SIMBG & OSS, dengan syarat dokumen lengkap dan perhitungan retribusi resmi.

Dengan dukungan konsultan seperti Masterizin, pengurusan PBG lebih cepat, aman, transparan, dan bebas ribet.

Hubungi WhatsApp Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis PBG 2025! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required