Perbedaan IMB dan PBG menurut PP No. 16 Tahun 2021

Mengapa PBG Rumah Kecil Banyak Dipertanyakan di 2026

PBG Rumah Kecil 2026 menjadi topik yang sering menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pemilik rumah sederhana dengan luas bangunan di bawah 60 meter persegi. Banyak masyarakat beranggapan bahwa rumah kecil otomatis bebas izin atau mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Namun pada praktiknya, bangunan rumah, sekecil apa pun ukurannya, tetap harus memenuhi ketentuan teknis tertentu.

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar pemilik rumah tidak salah langkah dalam mengurus izin bangunan di tahun 2026.

Proses Pengurusan PBG Bangunan Bersama Masterizin

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


Apa yang Dimaksud Rumah Kecil dalam Ketentuan PBG

 

Dalam konteks perizinan bangunan, rumah kecil umumnya mengacu pada rumah tinggal dengan luas bangunan kurang dari 60 m². Rumah dengan kategori ini biasanya memiliki ciri sebagai berikut:

  • Dibangun di lahan terbatas

  • Digunakan sebagai hunian tunggal

  • Tidak memiliki aktivitas usaha

  • Tidak bertingkat atau maksimal satu lantai

Meskipun berskala kecil, rumah tersebut tetap termasuk bangunan gedung yang wajib memenuhi standar keselamatan dan tata ruang.


Apakah Rumah di Bawah 60 m² Tetap Wajib Memiliki PBG

Banyak pemilik rumah berharap adanya pembebasan izin untuk rumah kecil. Namun yang perlu dipahami, PBG Rumah Kecil 2026 tidak memberikan pembebasan izin, melainkan penyederhanaan persyaratan.

Artinya, kewajiban PBG tetap berlaku. Hanya saja, proses dan dokumen teknis yang diminta biasanya lebih sederhana dibanding bangunan besar atau bertingkat.


Bentuk Kemudahan dalam Pengurusan PBG Rumah Kecil

Pada praktiknya, beberapa kemudahan yang sering diterapkan untuk rumah kecil antara lain:

  • Gambar teknis dengan detail yang lebih sederhana

  • Perhitungan struktur yang tidak kompleks

  • Pemeriksaan teknis berfokus pada keselamatan dasar

  • Waktu pemeriksaan relatif lebih singkat

Namun demikian, kemudahan ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.


Dokumen Administrasi yang Perlu Disiapkan

Untuk mengajukan izin bangunan rumah kecil, pemilik tetap perlu menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:

  • KTP pemilik bangunan

  • NPWP

  • Bukti kepemilikan tanah

  • PBB terbaru

  • Surat pernyataan tidak sengketa

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Kelengkapan dokumen administrasi menjadi tahap awal sebelum masuk ke pemeriksaan teknis.


Dokumen Teknis yang Umumnya Diminta

Walaupun persyaratannya lebih sederhana, dokumen teknis tetap wajib dipenuhi. Biasanya dokumen yang diminta meliputi:

  • Denah bangunan

  • Tampak bangunan

  • Potongan bangunan

  • Gambar atap

  • Siteplan sederhana

  • Informasi struktur dasar

Dokumen ini digunakan untuk memastikan rumah aman dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.


Peran Zonasi dalam Pengajuan PBG Rumah Kecil

Zonasi tetap menjadi faktor penting dalam proses perizinan. Rumah kecil harus berada di zona yang memperbolehkan fungsi hunian. Selain itu, beberapa ketentuan seperti:

  • Garis Sempadan Bangunan (GSB)

  • Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

  • Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

tetap diperiksa meskipun luas bangunan tergolong kecil.


Tahapan Pengajuan PBG untuk Rumah Kecil

Secara umum, proses pengajuan izin bangunan rumah kecil dilakukan melalui tahapan berikut:

Tahap awal dilakukan dengan memastikan fungsi bangunan sesuai sebagai rumah tinggal.
Tahap berikutnya, dokumen administrasi dan teknis disiapkan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, seluruh dokumen diunggah melalui sistem SIMBG.
Kemudian, dinas terkait akan melakukan pemeriksaan.
Terakhir, PBG diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.


Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan umum yang sering ditemui dalam pengajuan izin rumah kecil antara lain:

  • Menganggap rumah kecil tidak memerlukan PBG

  • Gambar teknis tidak sesuai kondisi lapangan

  • Tidak melakukan pengecekan zonasi

  • Salah menghitung luas bangunan

  • Dokumen administrasi tidak lengkap

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan proses izin tertunda atau diminta revisi.

Tim Legal dan Teknik Masterizin Membantu Konversi IMB ke PBG

 


Risiko Jika Rumah Kecil Tidak Memiliki PBG

 

Tanpa izin bangunan yang sah, pemilik rumah dapat menghadapi beberapa risiko, seperti:

  • Teguran dari pemerintah daerah

  • Kendala saat jual beli properti

  • Hambatan pengurusan SLF

  • Potensi masalah hukum di kemudian hari

Karena itu, PBG tetap menjadi perlindungan hukum meskipun rumah berukuran kecil.


Bagaimana Masterizin Membantu Pengurusan PBG Rumah Kecil

Masterizin membantu pemilik rumah kecil mengurus perizinan secara profesional melalui:

  • Konsultasi GRATIS (online & tatap muka)

  • Pemeriksaan zonasi dan fungsi bangunan

  • Penyusunan dokumen teknis sederhana

  • Pendampingan upload SIMBG

  • Komunikasi aktif dengan dinas

  • Progress report transparan dan berkala

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin memahami karakter pengurusan PBG di berbagai daerah Indonesia.

Konsultan Masterizin menjelaskan perbedaan IMB dan PBG kepada klien


Call to Action

Jika Anda memiliki rumah di bawah 60 m² dan ingin memastikan proses perizinan berjalan lancar, jangan menunggu hingga muncul masalah.

📞 Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
📍 Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara
📸 Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Konsultan Profesional PBG, IMB, dan SLF di Seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required