Perbedaan IMB dan PBG menurut PP No. 16 Tahun 2021

Banyak pemilik bangunan yang masih bingung dengan dua istilah penting: PBG dan SLF. Keduanya sama-sama berhubungan dengan legalitas bangunan, namun memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Kebingungan ini sering menyebabkan pemilik properti terlambat mengurus dokumen, padahal setiap bangunan wajib memiliki PBG dan SLF agar dinyatakan aman, layak, dan legal untuk digunakan.

Masterizin sebagai konsultan perizinan bangunan profesional telah memproses ratusan PBG dan SLF di berbagai daerah di Indonesia. Dari pengalaman tersebut, kami memahami hal-hal yang paling sering membuat pengajuan ditolak serta cara mengatasinya. Artikel ini membahas perbedaan PBG vs SLF serta tips Masterizin agar bangunan Anda bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi 2026 tanpa hambatan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Cek IMB bangunan Anda sudah sah atau belum di SIMBG


Apa Itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang diperlukan sebelum bangunan didirikan atau direnovasi. PBG menggantikan IMB sejak berlakunya PP No.16 Tahun 2021. Dalam prosesnya, pemerintah menilai:

  • Fungsi bangunan

  • Kesesuaian tata ruang

  • Keselamatan struktur

  • Gambar teknis dan dokumen struktur

  • Zonasi dan sempadan bangunan

PBG adalah izin sebelum pembangunan berlangsung.


Apa Itu SLF?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan keselamatan. SLF hanya dapat diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan diverifikasi dinas.

Dalam SLF, dinas memeriksa:

  • Kesesuaian bangunan dengan PBG

  • Instalasi listrik

  • Sistem proteksi kebakaran

  • Sanitasi dan air bersih

  • Keselamatan struktur

  • Aksesibilitas jalur evakuasi

SLF adalah izin setelah bangunan selesai dibangun, sebagai bukti bahwa bangunan layak ditempati.

Tim Legal dan Teknik Masterizin Membantu Konversi IMB ke PBG


Perbedaan Utama PBG vs SLF

Berikut rangkuman perbedaan paling penting:

Aspek PBG SLF
Waktu Pengurusan Sebelum membangun Setelah bangunan selesai
Fungsi Persetujuan desain dan rencana Sertifikasi kelayakan bangunan
Dokumen Inti Gambar teknis, struktur, zonasi Pemeriksaan lapangan, foto, kesesuaian
Diperlukan Untuk Membangun atau renovasi Menggunakan/menempati bangunan
Siapa yang Mengurus Pemilik bangunan sebelum konstruksi Pemilik bangunan setelah konstruksi

Keduanya saling berkaitan. Tanpa PBG, Anda tidak dapat mengurus SLF. Tanpa SLF, bangunan dianggap belum sah digunakan.


Bangunan yang Wajib Punya PBG dan SLF pada 2026

  • Rumah tinggal

  • Ruko

  • Gudang

  • Pabrik

  • Gedung perkantoran

  • Sekolah

  • Klinik dan rumah sakit

  • Bangunan komersial lainnya

Bahkan rumah tinggal satu lantai yang sederhana tetap dianjurkan memiliki SLF untuk memastikan keamanan.


Syarat PBG Agar Bangunan Siap Mendapat SLF

Agar proses SLF berjalan lancar, pastikan PBG Anda dikerjakan dengan benar dari awal. Berikut poin penting yang harus diperhatikan:

1. Dokumen Gambar Teknis PBG Harus Tepat

Jika gambar teknis tidak sesuai, kemungkinan besar SLF Anda akan ditolak.

2. Struktur Bangunan Harus Sesuai Perhitungan Awal

SLF akan memeriksa kesesuaian implementasi di lapangan.

3. Instalasi Listrik dan Air Harus Aman

Installasi yang tidak standar adalah penyebab umum SLF pending.

4. Jalur Evakuasi Tidak Boleh Terhalang

Terutama untuk bangunan publik dan komersial.

5. Bangunan Sesuai Zonasi dan Sempadan

SLF akan mengonfirmasi kesesuaian dengan dokumen PBG.

Masterizin memastikan semua dokumen teknis PBG Anda sesuai standar sehingga proses SLF berjalan tanpa revisi.


Proses Pengurusan SLF Setelah PBG Terbit

Untuk mendapatkan SLF, Anda harus melalui tahapan berikut:

Langkah 1: Pengajuan SLF di SIMBG

Unggah dokumen teknis, dokumentasi, dan data bangunan.

Langkah 2: Pemeriksaan Lapangan

Tim dinas atau lembaga inspeksi akan melakukan pengecekan fisik.

Langkah 3: Penilaian Kelayakan

Bangunan dinilai berdasarkan struktur, keselamatan, dan fungsinya.

Langkah 4: Perbaikan Jika Ada Temuan

Catatan seperti jalur evakuasi atau instalasi listrik harus diselesaikan.

Langkah 5: SLF Terbit

Setelah semua sesuai standar, SLF diterbitkan dan dapat digunakan sebagai bukti resmi.


Kesalahan Umum yang Membuat SLF Ditolak

  • Bangunan tidak sesuai gambar PBG

  • Instalasi listrik tidak standar

  • Alur pembuangan air tidak memadai

  • Fasilitas kebakaran tidak lengkap (APAR, hydrant, alarm)

  • Tidak ada tangga darurat untuk bangunan bertingkat

  • Aksesibilitas difabel tidak terpenuhi

  • Tidak ada dokumen uji material atau struktur

Masterizin sering menangani klien yang SLF-nya ditolak hanya karena kesalahan teknis kecil. Dengan pendampingan profesional, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.


Tips Masterizin Agar PBG Anda Berujung SLF Tanpa Hambatan

Berikut strategi yang terbukti efektif memastikan bangunan lolos SLF:

1. Ikuti Gambar PBG Saat Konstruksi

Jangan mengubah struktur tanpa revisi PBG.

2. Dokumentasikan Proses Konstruksi

Foto pondasi, balok, kolom, hingga instalasi.

3. Gunakan Material Standar

Material non-standar sering ditolak oleh tim inspeksi.

4. Pastikan Sistem Proteksi Kebakaran Lengkap

Minimal: APAR, tanda exit, dan lampu darurat.

5. Lakukan Pre-Inspection Bersama Masterizin

Pemeriksaan awal sangat membantu sebelum tim dinas turun.

6. Pastikan Area Bangunan Aman untuk Dihuni

Tidak ada retakan besar, kabel terbuka, atau akses darurat tertutup.

7. Siapkan Semua Dokumen dengan Rapi

Mulai dari PBG, gambar teknis, foto lapangan, hingga dokumen instalasi.

Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat mempercepat proses SLF dan menghindari revisi berkali-kali.


Mengapa Harus Masterizin?

Masterizin bukan hanya mengurus dokumen PBG, tetapi juga:

  • Pembuatan gambar teknis sesuai standar

  • Pengecekan struktur lapangan

  • Pengurusan dokumen SLF

  • Pre-inspeksi sebelum dinas datang

  • Pendampingan saat inspeksi

  • Progress report yang transparan

  • Komunikasi yang kooperatif dengan klien

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin telah membantu banyak pemilik properti mendapatkan PBG dan SLF tanpa hambatan.

Konsultan Masterizin menjelaskan perbedaan IMB dan PBG kepada klien


Call to Action

Jika Anda ingin memastikan bangunan Anda mendapatkan SLF 2026 tanpa kendala, Masterizin siap membantu dari awal hingga izin terbit. Kami mempersiapkan dokumen PBG, menata instalasi sesuai standar, dan mendampingi proses inspeksi hingga SLF resmi diterbitkan.

📞 Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
📍 Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
📸 Instagram: @masterizin.id

Masterizin—Solusi tepercaya untuk PBG, IMB, dan SLF di seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required