rapat konsultan dan pemilik bangunan membahas revisi PBG

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsinya. Untuk mall dan toko di Tangerang, SLF sangat penting untuk mendukung legalitas usaha dan memastikan operasional berjalan lancar. Namun, proses pengurusannya sering kali rumit. Oleh karena itu, penting memahami prosedur lengkapnya dan mempertimbangkan menggunakan jasa pengurusan SLF profesional seperti Masterizin.

Konsultasi Gratis Disini

Kenapa SLF Penting untuk Mall dan Toko?

  • Legalitas usaha yang sah di mata hukum
  • Bukti bangunan memenuhi standar keselamatan
  • Syarat utama pengajuan izin usaha lainnya
  • Menghindari risiko sanksi dari pemerintah

Tanpa SLF, operasional bisnis bisa dihentikan. Ini dapat berdampak besar pada kelangsungan usaha Anda.

Kendala Umum dalam Mengurus SLF Sendiri

Banyak pemilik mall dan toko mengalami hambatan berikut:

  • Tidak tahu alur dan syarat dokumen
  • Sulit menyiapkan gambar teknis
  • Proses revisi dokumen berkali-kali
  • Tidak ada komunikasi dengan instansi terkait

Masalah ini membuat proses jadi lama dan membingungkan. Masterizin hadir sebagai solusi terpercaya untuk Anda.

Siapa Itu Masterizin?

Masterizin adalah jasa konsultan perizinan SLF, PBG, dan IMB yang telah membantu ribuan bangunan komersial di Indonesia. Kami memiliki tim legal dan teknis berpengalaman lebih dari 10 tahun.

Layanan Kami Meliputi:

  • SLF untuk mall dan pusat perbelanjaan
  • SLF untuk toko, ruko, dan outlet retail
  • Konsultasi gratis dan pendampingan menyeluruh

Keunggulan Masterizin:

  • Konsultasi tanpa biaya
  • Tim profesional dan komunikatif
  • Update progres rutin dan transparan
  • Proses cepat dan terstruktur
  • Sesuai peraturan yang berlaku

Prosedur Pengurusan SLF Mall dan Toko

Berikut langkah-langkah pengurusan SLF yang dilakukan oleh Masterizin:

1. Konsultasi Awal dan Pemeriksaan Dokumen

Kami memeriksa dokumen Anda seperti:

  • IMB atau PBG
  • Gambar teknis
  • Sertifikat tanah
  • Bukti PBB terakhir

2. Survey Lapangan (Jika Diperlukan)

Kami akan datang ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik bangunan agar sesuai dengan data teknis.

3. Penyusunan atau Revisi Gambar Teknis

Jika gambar belum sesuai, tim kami akan bantu menyusunnya kembali agar lolos verifikasi dinas.

4. Pengajuan ke Dinas Pemerintah

Kami yang mengurus pengajuan ke DPMPTSP dan dinas teknis seperti Cipta Karya.

5. Verifikasi Lapangan oleh Dinas

Kami mendampingi saat verifikasi lapangan oleh dinas. Kami pastikan semua aspek sesuai standar.

6. Terbitnya SLF

Setelah proses selesai, SLF resmi akan diterbitkan dan kami serahkan kepada Anda.

Estimasi Waktu dan Biaya

Durasi pengurusan biasanya 30–60 hari kerja. Biaya disesuaikan dengan:

  • Luas bangunan
  • Kompleksitas teknis
  • Jumlah koordinasi dinas

Masterizin menjamin proses yang transparan dan bebas biaya tersembunyi.

Wilayah Layanan di Tangerang

Kami melayani seluruh Tangerang dan sekitarnya:

  • Kota dan Kabupaten Tangerang
  • BSD, Alam Sutera, Bintaro, Gading Serpong
  • Jabodetabek dan wilayah lain di Indonesia

Konsultasikan Sekarang dengan Masterizin

Sedang mencari jasa SLF mall atau toko di Tangerang? Konsultasikan dengan kami sekarang:

0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id

Jangan lewatkan juga artikel bermanfaat lainnya di situs kami:

  • Proses SLF gedung perkantoran
  • SLF pabrik dan industri
  • SLF untuk bangunan lama (existing)

Masterizin – Mitra legalitas bangunan Anda yang profesional dan terpercaya.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required