Bagi pemilik usaha kost-kostan di kawasan Jabodetabek, memastikan legalitas bangunan adalah langkah penting yang tak bisa diabaikan. Salah satu bentuk izin yang wajib dimiliki setiap bangunan komersial, termasuk kost-kostan, adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah perizinan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi standar legalitas bagi setiap bangunan di Indonesia. Mengurus PBG untuk kost-kostan di Jabodetabek bukan hanya tentang kepatuhan pada regulasi pemerintah, tetapi juga berfungsi untuk melindungi aset properti dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi penghuni.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pentingnya PBG untuk kost-kostan di Jabodetabek, bagaimana proses pengurusannya, serta manfaat yang diperoleh pemilik jika telah mengantongi izin resmi ini.