Kalau Anda pernah mengurus izin mendirikan rumah atau bangunan, pasti sudah familiar dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun sejak 2021, pemerintah resmi menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Banyak orang masih bingung: apa bedanya IMB dan PBG? Apakah IMB masih berlaku di tahun 2025? Atau semua bangunan wajib pakai PBG?
Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana perbedaan keduanya, aturan terbaru, serta apa yang harus dilakukan pemilik bangunan agar tetap legal.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
Apa Itu IMB?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum seseorang mendirikan atau merenovasi bangunan.
Fungsinya adalah untuk memastikan:
-
Bangunan sesuai rencana tata ruang daerah.
-
Konstruksi memenuhi standar teknis.
-
Legalitas rumah atau gedung diakui hukum.
Singkatnya, IMB adalah “izin membangun” yang wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah aturan baru yang menggantikan IMB sejak diterbitkannya PP No.16 Tahun 2021.
Fungsinya serupa dengan IMB, tetapi lebih menekankan pada persetujuan desain teknis bangunan agar sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan tata ruang.
Jadi, PBG bukan hanya izin membangun, tetapi persetujuan atas rencana teknis bangunan yang diajukan pemilik.
Perbedaan IMB dan PBG
Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
---|---|---|
Fokus | Izin mendirikan atau merenovasi bangunan | Persetujuan rencana teknis bangunan |
Dasar Hukum | Perda & aturan lama (hingga 2021) | PP No.16 Tahun 2021 & aturan turunan |
Proses | Ajukan izin sebelum membangun | Ajukan persetujuan desain bangunan |
Kewajiban | Wajib untuk semua bangunan sebelum 2021 | Wajib untuk semua bangunan baru sejak 2021 |
Dokumen | Sertifikat tanah, denah, retribusi | Sertifikat tanah, gambar teknis lengkap, OSS |
Output | Surat izin resmi (IMB) | Dokumen persetujuan resmi (PBG) |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa IMB lebih fokus pada izin, sedangkan PBG lebih detail pada aspek teknis bangunan.
Mana yang Berlaku di 2025?
-
IMB lama masih sah. Jika Anda sudah punya IMB sebelum 2021, dokumen itu tetap berlaku sebagai bukti legalitas bangunan.
-
PBG wajib untuk bangunan baru. Mulai 2021, semua bangunan baru harus menggunakan PBG.
-
Konversi IMB ke PBG. Jika ada renovasi besar, bangunan dengan IMB lama bisa diminta untuk menyesuaikan ke PBG.
Jadi di 2025, yang berlaku adalah PBG untuk pengajuan baru, sementara IMB lama tetap diakui sepanjang bangunan tidak berubah fungsi atau bentuk.
Kenapa Perubahan IMB ke PBG Dilakukan?
-
Menyederhanakan proses perizinan dengan sistem OSS/SIMBG online.
-
Meningkatkan keselamatan karena dokumen teknis diperiksa lebih detail.
-
Menyatukan aturan supaya seragam di seluruh Indonesia.
-
Mendukung investasi dengan kepastian hukum yang lebih jelas.
Tantangan di Lapangan
-
Banyak orang masih bingung perbedaan IMB dan PBG.
-
Tidak semua daerah siap dengan sistem digital (OSS/SIMBG).
-
Dokumen teknis PBG lebih detail, seringkali membuat pemilik awam kewalahan.
Oleh karena itu, banyak pemilik bangunan akhirnya memilih menggunakan jasa konsultan perizinan agar lebih cepat dan aman.
Penutup
Perbedaan IMB dan PBG terletak pada fokusnya: IMB adalah izin membangun, sedangkan PBG adalah persetujuan desain teknis bangunan.
Di tahun 2025, IMB lama tetap berlaku, tetapi semua pengajuan baru wajib menggunakan PBG. Jadi, kalau Anda mau membangun rumah atau gedung baru, pastikan sudah menyiapkan dokumen PBG sesuai aturan.
Dengan begitu, proyek Anda akan berjalan lancar, legal, dan aman dari masalah hukum.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini