Perbedaan IMB dan PBG menurut PP No. 16 Tahun 2021

Banyak pemilik bangunan di Indonesia masih belum memahami perbedaan IMB dan PBG secara utuh. Tidak sedikit yang menganggap keduanya sama, padahal secara hukum dan fungsi keduanya berbeda cukup signifikan.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah mengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan transformasi sistem yang lebih modern dan akuntabel.

Melalui sistem digital SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), pemerintah ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus izin bangunan secara online. Akan tetapi, perubahan besar ini juga menimbulkan banyak kesalahpahaman. Oleh karena itu, Masterizin akan menjelaskan secara rinci apa perbedaan IMB dan PBG, termasuk fungsi, dasar hukum, serta dampaknya bagi pemilik bangunan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Konsultan Masterizin menjelaskan perbedaan IMB dan PBG kepada klien


Pengertian IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki setiap orang sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Tujuannya adalah memastikan agar pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang dan memenuhi standar keselamatan konstruksi.

Pada sistem sebelumnya, proses penerbitan IMB dilakukan secara manual di kantor Dinas Cipta Karya. Dokumen yang diajukan diverifikasi secara administratif tanpa pemeriksaan teknis mendalam. Oleh sebab itu, banyak bangunan yang secara hukum sah tetapi secara teknis belum memenuhi standar keselamatan.

Dengan kata lain, IMB lebih menitikberatkan pada izin administratif dibanding pengawasan teknis bangunan.


Pengertian PBG

Sebaliknya, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem baru yang lebih menyeluruh dan berbasis teknologi. Pemerintah memperkenalkan PBG untuk menggantikan IMB melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari penyempurnaan perizinan nasional.

Berbeda dari IMB, PBG menekankan pada kesesuaian teknis, fungsi, dan keamanan bangunan. Proses pengajuannya dilakukan sepenuhnya secara digital melalui SIMBG dan terintegrasi dengan sistem OSS.

Selain itu, PBG melibatkan tenaga ahli seperti arsitek dan insinyur bersertifikat untuk memastikan bangunan memenuhi standar nasional. Dengan sistem ini, pemerintah tidak hanya memberikan izin, tetapi juga memastikan bangunan layak dan aman digunakan.


Perbedaan IMB dan PBG

Untuk mempermudah pemahaman, berikut tabel perbandingan antara keduanya:

Aspek IMB (Izin Mendirikan Bangunan) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dasar Hukum PP No. 36 Tahun 2005 PP No. 16 Tahun 2021
Fokus Izin administratif Kesesuaian teknis dan fungsi bangunan
Sistem Manual / OSS Lama SIMBG (Online)
Dokumen Teknis Tidak wajib tenaga ahli Wajib tenaga ahli bersertifikat
Pendekatan Setelah pembangunan Sebelum dan selama pembangunan
Output Surat IMB Sertifikat digital PBG
Pengawasan Terbatas Terintegrasi dan transparan

Dari tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa IMB adalah izin administratif, sementara PBG adalah bentuk persetujuan teknis yang lebih komprehensif.

Selain itu, sistem PBG juga mendorong efisiensi karena pemohon dapat memantau status izin secara online tanpa harus datang ke dinas.

Proses Pengurusan IMB dan PBG Bersama Masterizin di Jabodetabek


Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?

Pergantian sistem dari IMB ke PBG bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan penting di balik kebijakan ini:

  1. Meningkatkan Kualitas Bangunan
    Melalui pengawasan teknis dari tenaga ahli, PBG memastikan bangunan lebih aman dan sesuai standar nasional.

  2. Mendorong Transparansi dan Efisiensi
    Dengan sistem digital, setiap tahapan proses bisa dipantau langsung oleh pemohon. Hal ini mengurangi risiko pungutan liar dan kesalahan administratif.

  3. Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja
    Pemerintah menginginkan proses perizinan yang lebih cepat namun tetap akuntabel.

  4. Integrasi Data Nasional
    Semua izin bangunan kini terhubung dalam sistem pusat melalui SIMBG, sehingga data pembangunan di seluruh Indonesia lebih terkontrol.

Dengan demikian, PBG hadir bukan hanya sebagai pengganti IMB, tetapi juga sebagai sistem yang meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan.


Dampak Perubahan Bagi Pemilik Bangunan

Perubahan ini memberikan beberapa konsekuensi penting bagi masyarakat:

  • IMB lama tetap sah. Anda tidak perlu mengubahnya jika tidak ada perubahan struktur bangunan.

  • Bangunan baru wajib menggunakan PBG. Jika Anda berencana membangun di tahun 2025, maka izin yang berlaku adalah PBG.

  • Perlu tenaga ahli bersertifikat. Setiap dokumen teknis wajib ditandatangani oleh arsitek atau insinyur yang terdaftar.

  • Proses dilakukan secara digital. Pemohon harus menguasai sistem SIMBG untuk menghindari kesalahan input data.

Oleh sebab itu, pendampingan profesional seperti dari Masterizin sangat disarankan agar seluruh proses berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah.


Cara Mengajukan PBG Melalui SIMBG

Berikut panduan singkat untuk mengajukan PBG secara online:

  1. Akses situs resmi https://simbg.pu.go.id.

  2. Daftar akun baru, lalu login menggunakan email aktif.

  3. Pilih jenis permohonan: rumah tinggal, ruko, gudang, atau bangunan komersial.

  4. Isi data bangunan meliputi luas, fungsi, dan lokasi.

  5. Unggah dokumen teknis dan kepemilikan tanah.

  6. Lakukan konsultasi teknis. Dinas akan memverifikasi dan dapat melakukan survey lapangan bila diperlukan.

  7. Bayar retribusi resmi melalui rekening pemerintah daerah.

  8. Unduh sertifikat digital PBG yang telah disetujui.

Kemudian, pemilik dapat melanjutkan ke tahap SLF (Sertifikat Laik Fungsi) setelah bangunan selesai.

Dengan sistem ini, seluruh proses menjadi lebih cepat dan transparan, terutama bila dibantu oleh tim Masterizin yang berpengalaman dalam input data OSS dan SIMBG.


Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Sering kali, proses pengajuan PBG terhambat akibat hal-hal berikut:

  • Dokumen belum lengkap atau belum diverifikasi tenaga ahli.

  • Kesalahan dalam mengisi data teknis di SIMBG.

  • Bangunan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah (RTRW).

  • Kurangnya komunikasi dengan dinas terkait.

  • Tidak melakukan monitoring status permohonan secara berkala.

Agar hal-hal tersebut tidak terjadi, Masterizin menyediakan layanan konsultasi gratis sekaligus pendampingan hingga izin Anda benar-benar terbit resmi.


Keunggulan Menggunakan Layanan Masterizin

Sebagai konsultan perizinan IMB dan PBG yang profesional, Masterizin menawarkan sejumlah keunggulan nyata:

  1. Berpengalaman Lebih dari 10 Tahun
    Tim legal dan teknis telah menangani ratusan proyek izin bangunan di seluruh Indonesia.

  2. Pendampingan Profesional dari Awal hingga Terbit
    Setiap tahapan dilakukan secara sistematis dan dilaporkan kepada klien.

  3. Konsultasi Gratis dan Fleksibel
    Bisa dilakukan secara online atau tatap muka di kantor Masterizin.

  4. Transparansi Biaya dan Proses
    Klien mengetahui seluruh tahapan dan estimasi waktu penyelesaian sejak awal.

  5. Layanan Nasional
    Melayani area Bekasi, Cikarang, Bogor, Tangerang, Depok, Karawang, dan seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pengurusan izin Anda akan lebih efisien, tepat waktu, dan sesuai regulasi resmi pemerintah.
Tim Legal dan Teknik Masterizin Membantu Konversi IMB ke PBG


Call to Action

Sekarang Anda sudah memahami perbedaan IMB dan PBG serta alasan di balik perubahan kebijakan tersebut.
Jangan biarkan kebingungan administrasi menghambat pembangunan Anda.

Serahkan proses perizinan kepada Masterizin, konsultan profesional yang siap membantu Anda dari tahap awal hingga izin terbit secara resmi.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis:
Telepon / WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Solusi Tepat untuk Pengurusan IMB, PBG, dan SLF di seluruh Indonesia.


Artikel Terkait

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required