Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan IMB dan PBG, terutama sejak pemerintah mengganti sistem izin bangunan beberapa tahun terakhir.
Perubahan ini tidak hanya mengganti istilah, tetapi juga mengubah cara pengurusan izin bangunan agar lebih transparan dan efisien.
Sebagai konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional, Masterizin membantu pemilik rumah, kontraktor, serta pengembang agar dapat mengurus izin bangunan sesuai ketentuan terbaru.
Dengan demikian, klien tidak lagi kebingungan menghadapi perubahan sistem dan regulasi.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu IMB dan Mengapa Dahulu Diperlukan
Sebelum tahun 2021, masyarakat wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk memulai pembangunan.
Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang, struktur, dan keamanan.
Selain itu, IMB juga menjadi dasar hukum agar pemilik terhindar dari sanksi atau pembongkaran.
Melalui IMB, pemerintah dapat mengawasi pembangunan di wilayahnya agar sesuai rencana tata ruang kota.
Dengan kata lain, IMB berfungsi melindungi kepentingan publik dan keselamatan penghuni bangunan.
Namun, sistem IMB dianggap kurang efisien karena prosesnya manual dan berlapis.
Oleh sebab itu, pemerintah menghadirkan sistem baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai penggantinya.
Apa Itu PBG dan Bagaimana Sistemnya Bekerja
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem perizinan yang menekankan aspek persetujuan teknis bangunan.
Berbeda dengan IMB yang berbentuk izin, PBG berfokus pada evaluasi dan validasi rencana teknis bangunan sebelum proyek dimulai.
Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), semua proses PBG kini dilakukan secara digital.
Dengan begitu, pengurusan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara real-time.
Selain itu, PBG memastikan bangunan memenuhi empat kriteria utama:
-
Keselamatan struktur dan lingkungan.
-
Kesehatan bangunan dari aspek sirkulasi udara dan pencahayaan.
-
Kenyamanan pengguna sesuai fungsi ruang.
-
Keberlanjutan dan efisiensi energi.
Perbedaan IMB dan PBG yang Harus Dipahami
Berikut perbandingan IMB dan PBG menurut pengalaman Masterizin di lapangan:
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 28 Tahun 2002 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Fungsi Utama | Izin untuk membangun | Persetujuan rencana teknis |
| Sistem Pengajuan | Manual ke Dinas PUPR | Online melalui OSS RBA |
| Proses Penilaian | Administratif | Teknis dan struktural |
| Dokumen Pendukung | Gambar arsitektur | Gambar teknis lengkap |
| Hasil Akhir | Dokumen IMB tercetak | PBG digital + QR Code |
| Keterhubungan dengan SLF | Tidak otomatis | Terintegrasi langsung |
| Waktu Pengurusan | Relatif lama | Lebih cepat dan transparan |
Secara sederhana, IMB adalah izin untuk membangun, sedangkan PBG adalah persetujuan berdasarkan pemenuhan standar teknis.
Mengapa Pemerintah Mengganti IMB Menjadi PBG
Pemerintah mengganti IMB menjadi PBG agar sistem perizinan lebih modern dan efisien.
Selain itu, digitalisasi OSS RBA juga bertujuan untuk mencegah manipulasi data dan mempercepat pelayanan publik.
Masterizin menilai, perubahan ini membawa dampak positif bagi pemilik bangunan karena:
-
Proses perizinan lebih transparan dan cepat.
-
Dokumen tersimpan digital, tidak mudah hilang.
-
Data izin bisa diverifikasi kapan pun.
Namun, di sisi lain, sistem ini juga menuntut pemahaman teknis yang lebih kompleks.
Oleh karena itu, banyak masyarakat yang akhirnya membutuhkan pendampingan dari konsultan profesional seperti Masterizin.
Dampak Pergantian IMB ke PBG bagi Pemilik Properti
Perubahan regulasi ini tidak hanya soal istilah, tapi juga memengaruhi prosedur pengajuan izin bangunan.
Pemilik rumah kini wajib menyiapkan gambar teknis, laporan struktur, dan dokumen pendukung sesuai format OSS RBA.
Tanpa bimbingan yang tepat, banyak pengajuan ditolak karena kesalahan kecil.
Misalnya, ukuran file tidak sesuai, gambar tidak memenuhi standar KDB/KLB, atau salah memasukkan fungsi bangunan.
Sebagai solusi, Masterizin menyediakan layanan lengkap dari pembuatan gambar teknis hingga pengajuan PBG resmi.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim legal dan teknis kami memastikan setiap izin terbit dengan aman dan sah.
Bagaimana Masterizin Membantu Proses Perizinan Bangunan
-
Konsultasi Gratis (Online atau Tatap Muka)
Klien dapat berkonsultasi langsung dengan tim legal dan teknis Masterizin untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan. -
Analisis Dokumen dan Pembuatan Gambar Teknis
Tim kami akan memeriksa seluruh data agar sesuai ketentuan PBG. -
Pengajuan Melalui OSS RBA Resmi
Semua dilakukan secara legal dan terintegrasi dengan dinas terkait. -
Progress Report Transparan
Klien mendapat laporan mingguan agar tahu status izin yang diajukan. -
Pendampingan Hingga Dokumen Terbit
Masterizin memastikan izin keluar dalam bentuk digital (PDF) dan fisik lengkap dengan QR Code.
Lihat juga: Fungsi Gambar Teknis dalam Proses PBG di Masterizin
Nilai (Value) yang Ditawarkan Masterizin
Kami tidak menjual harga murah, tapi memberikan ketenangan, transparansi, dan hasil yang pasti.
Berikut nilai utama layanan Masterizin:
-
Progress report berkala agar klien tahu perkembangan izin.
-
Komunikasi terbuka dengan tim legal dan teknis.
-
Konsultasi gratis di kantor Bekasi atau via online.
-
Tenaga profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun.
-
Proses resmi dan aman sesuai regulasi pemerintah.
Dengan sistem kerja ini, klien tidak perlu repot menghadapi birokrasi yang rumit.
Cukup serahkan pada tim Masterizin, dan kami akan urus semua dari awal hingga izin diterbitkan.
Testimoni Klien Masterizin
“Saya kira IMB dan PBG itu sama, tapi ternyata prosesnya beda. Untungnya saya dibantu Masterizin, semuanya beres tanpa revisi.”
— PT, Bekasi
“Prosesnya cepat, komunikasi jelas, dan saya dapat laporan tiap minggu. Sangat profesional!”
— DD, Tangerang
Kesimpulan: IMB dan PBG Berbeda Sistem, Tapi Tujuannya Sama
Baik IMB maupun PBG bertujuan memastikan bangunan aman, legal, dan sesuai tata ruang wilayah.
Bedanya, IMB bersifat administratif, sedangkan PBG menekankan aspek teknis dan digital.
Jika Anda masih memegang IMB lama, sebaiknya segera lakukan konversi ke PBG agar data bangunan terdaftar secara resmi di OSS RBA.
Untuk proses yang cepat, aman, dan tanpa revisi berulang, percayakan pada Masterizin, konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF yang profesional dan berpengalaman.
Call to Action: Konsultasi Sekarang
Masih bingung dengan perbedaan IMB dan PBG atau ingin memperbarui izin lama Anda?
Konsultasikan sekarang dengan Masterizin, konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional yang melayani Jabodetabek dan seluruh Indonesia.
Hubungi kami di 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Instagram: @masterizin.id
Baca artikel lainnya di Masterizin.id untuk panduan IMB, PBG, dan SLF terbaru di Indonesia.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

