Banyak pemilik bangunan masih bingung membedakan SLF dan PBG. Keduanya sama-sama dokumen legal, tetapi fungsi dan waktu pengurusannya sangat berbeda. Agar tidak salah langkah, memahami perbedaan SLF dan PBG menjadi hal penting sebelum membangun maupun menggunakan bangunan secara resmi.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu PBG dan Mengapa Perlu Diurus?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan izin yang diterbitkan sebelum bangunan didirikan atau direnovasi. Selain memastikan bangunan mengikuti standar teknis, PBG juga berfungsi memastikan rencana pembangunan sesuai zonasi wilayah.
Selain itu, PBG dibutuhkan untuk perubahan fungsi, perluasan bangunan, dan renovasi yang menyentuh struktur.
Apa Itu SLF dan Kapan Harus Diajukan?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bangunan aman dipakai setelah pembangunan selesai. Berbeda dengan PBG yang berfungsi sebelum membangun, SLF menjadi izin setelah bangunan 100% selesai.
Di sisi lain, SLF juga menjadi syarat wajib untuk bangunan komersial seperti ruko, gudang, kantor, mall, hingga pabrik.
Perbedaan SLF dan PBG dari Segi Fungsi Utama
Jika PBG merupakan izin perencanaan, maka SLF adalah izin penggunaan.
PBG mengatur bagaimana bangunan dirancang dan dibangun sesuai standar. Sementara itu, SLF memastikan hasil akhir di lapangan sudah sesuai rencana serta aman digunakan.
Oleh karena itu, kedua dokumen ini saling melengkapi dan tidak bisa saling menggantikan.
Perbedaan SLF dan PBG dari Waktu Pengurusan
PBG harus diajukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Proses ini mencakup gambar teknis, analisis struktur, dan persetujuan tata ruang.
Sebaliknya, SLF diajukan setelah bangunan selesai dan siap digunakan. Pada tahap ini, pemerintah melakukan inspeksi lapangan terkait keselamatan bangunan.
Dengan demikian, PBG adalah izin awal, sedangkan SLF adalah izin akhir.

Perbedaan Pemeriksaan Teknis SLF dan PBG
PBG fokus pada dokumen teknis seperti:
-
Gambar arsitektur
-
Gambar struktur
-
Denah, tampak, dan potongan
-
Analisis tata ruang
Sementara itu, SLF berfokus pada pemeriksaan fisik bangunan meliputi:
-
Struktur aktual
-
Sistem proteksi kebakaran
-
Aksesibilitas dan jalur evakuasi
-
Instalasi listrik, ventilasi, dan sanitasi
Karena itu, pemeriksaan SLF jauh lebih detail terhadap kondisi bangunan di lapangan.
Kapan Wajib Mengurus SLF dan PBG?
Pemilik bangunan wajib mengurus PBG saat:
-
Membangun dari nol
-
Merenovasi struktur
-
Menambah luas bangunan
-
Mengubah fungsi ruang
Sebaliknya, SLF wajib bagi bangunan yang:
-
Sudah selesai dibangun
-
Akan digunakan untuk kegiatan usaha
-
Membutuhkan legalitas untuk OSS RBA
-
Ingin disewakan atau dijual secara resmi
Dengan kata lain, PBG diperlukan agar bangunan dapat dibangun, sedangkan SLF diperlukan agar bangunan dapat digunakan.
Risiko Jika Tidak Mengurus SLF dan PBG
Bangunan tanpa PBG berisiko dinyatakan melanggar aturan tata ruang. Selain itu, pekerjaan konstruksi bisa dihentikan.
Bangunan tanpa SLF juga dapat dinyatakan tidak layak fungsi. Akibatnya, pemilik tidak bisa mengurus izin usaha dan bangunan berpotensi disegel.
Oleh karena itu, sangat penting memastikan kedua dokumen ini lengkap sebelum bangunan digunakan.
Kesimpulan
Memahami perbedaan SLF dan PBG membantu pemilik bangunan mengetahui dokumen apa saja yang wajib disiapkan. PBG mengatur izin pembangunan sejak awal, sedangkan SLF memastikan bangunan aman saat digunakan. Dengan memiliki kedua legalitas tersebut, bangunan menjadi lebih aman, legal, dan terlindungi dari risiko hukum di kemudian hari.

Hubungi Kami
WhatsApp: 0889-7666-6588
Website: masterizin.id
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
