Setiap bangunan, baik rumah tinggal, ruko, apartemen, hotel, pabrik, hingga fasilitas publik, wajib memenuhi syarat tertentu agar sah secara hukum dan aman digunakan. Syarat tersebut tidak hanya administratif (seperti izin tanah atau dokumen kepemilikan), tetapi juga persyaratan teknis bangunan.
Banyak pemilik bangunan yang kurang memahami bahwa persyaratan teknis ini menjadi penentu utama diterimanya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Tanpa memenuhi syarat teknis, bangunan bisa ditolak izinnya meskipun dokumen administratif sudah lengkap.
Artikel ini akan membahas secara detail apa itu persyaratan teknis bangunan, ruang lingkupnya, aturan hukum terbaru, hingga daftar lengkap yang berlaku tahun 2025.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu Persyaratan Teknis Bangunan?
Persyaratan teknis bangunan adalah standar dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bangunan agar aman, nyaman, sehat, serta sesuai fungsi.
Syarat ini meliputi aspek struktur, arsitektur, utilitas, keselamatan, hingga lingkungan.
Dasar Hukum
-
UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
-
PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (turunan UU Cipta Kerja).
-
SNI (Standar Nasional Indonesia) → untuk struktur, gempa, proteksi kebakaran, sanitasi.
-
Perda dan RDTR di tiap daerah.
Ruang Lingkup Persyaratan Teknis Bangunan
Secara umum, syarat teknis dibagi menjadi beberapa aspek utama:
1. Persyaratan Tata Bangunan
-
Lokasi sesuai RDTR/RTRW.
-
Tata letak bangunan di lahan (site plan).
-
Garis Sempadan Bangunan (GSB).
-
KDB (Koefisien Dasar Bangunan).
-
KLB (Koefisien Lantai Bangunan).
-
KDH (Koefisien Dasar Hijau).
2. Persyaratan Keandalan Bangunan
Bangunan wajib andal dari aspek:
-
Keselamatan → struktur, kebakaran, evakuasi.
-
Kesehatan → pencahayaan, ventilasi, sanitasi.
-
Kenyamanan → akustik, suhu, ruang gerak.
-
Kemudahan → akses difabel, parkir, transportasi vertikal.
3. Persyaratan Struktur
-
Pondasi sesuai kondisi tanah.
-
Kolom & balok memenuhi standar gempa.
-
Lantai & atap sesuai kapasitas beban.
-
Material sesuai SNI (beton, baja, kayu).
4. Persyaratan Arsitektur
-
Tata ruang sesuai fungsi (hunian, usaha, publik).
-
Pencahayaan alami & ventilasi.
-
Tinggi lantai minimum.
-
Tata letak ruangan evakuasi.
5. Persyaratan Utilitas
-
Sistem listrik, air bersih, air kotor.
-
Proteksi kebakaran (sprinkler, hydrant, alarm).
-
Transportasi vertikal (lift, eskalator).
-
Jaringan komunikasi & internet.
6. Persyaratan Lingkungan
-
Ruang terbuka hijau minimal sesuai KDH.
-
Drainase & resapan air.
-
Pengelolaan limbah domestik & industri.
-
Upaya konservasi energi.
Contoh Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Tinggal
-
KDB minimal 40–60%.
-
KDH minimal 20–30%.
-
Tinggi lantai minimal 2,8 m.
-
Pencahayaan alami masuk ke tiap ruang utama.
-
Ventilasi udara minimal 5% luas lantai.
-
Sistem pembuangan air limbah (septic tank).
-
Struktur sesuai standar gempa di wilayahnya.

Contoh Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Publik
-
Jalur evakuasi jelas dan mudah diakses.
-
Lift dan eskalator untuk bangunan bertingkat.
-
Sistem proteksi kebakaran lengkap (hydrant, sprinkler).
-
Fasilitas akses difabel (ramp, toilet khusus).
-
Parkir sesuai kapasitas pengguna.
-
Pencahayaan & ventilasi sesuai standar kesehatan.
Mengapa Persyaratan Teknis Penting?
-
Menjamin keselamatan penghuni & pengunjung.
-
Menghindari risiko hukum. Bangunan tanpa syarat teknis bisa dianggap ilegal.
-
Meningkatkan nilai investasi. Properti sesuai standar lebih mudah dijual atau disewakan.
-
Mempercepat izin. Tanpa syarat teknis, PBG & SLF ditolak.
Risiko Tidak Memenuhi Syarat Teknis
-
PBG ditolak.
-
SLF tidak terbit.
-
Bangunan berisiko roboh/berbahaya.
-
Potensi denda atau sanksi pembongkaran.
-
Sulit masuk pasar properti resmi (jual-beli, sewa, KPR).
Studi Kasus
-
Bandung (2023): Gedung pertemuan ditolak SLF karena jalur evakuasi tidak sesuai standar.
-
Jakarta (2024): Ruko gagal PBG karena tidak memenuhi KDH minimal 20%.
-
Bali (2022): Villa mewah ditutup sementara karena proteksi kebakaran tidak lengkap.
Tips Memenuhi Persyaratan Teknis
-
Cek RDTR dan zonasi sebelum membeli lahan.
-
Gunakan arsitek & insinyur sipil berlisensi.
-
Ikuti SNI terbaru untuk struktur & proteksi.
-
Siapkan ruang hijau sejak desain awal.
-
Gunakan konsultan perizinan untuk pendampingan PBG/SLF.
Peran Konsultan Perizinan
Masterizin.id dapat membantu:
-
Analisis site plan sesuai KDB, KLB, KDH.
-
Review gambar teknis agar sesuai syarat.
-
Koordinasi dengan dinas teknis untuk verifikasi.
-
Pendampingan pengajuan PBG & SLF.
-
Solusi cepat jika ada revisi teknis.

Kesimpulan
Persyaratan teknis bangunan adalah aturan detail yang wajib dipenuhi agar bangunan aman, sehat, nyaman, dan legal.
Tanpa syarat teknis, PBG & SLF tidak akan diterbitkan. Pastikan rumah, ruko, atau gedung Anda sesuai regulasi terbaru 2025.
Percayakan pada Masterizin.id untuk memastikan bangunan Anda memenuhi semua syarat teknis dengan cepat dan tepat.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
