Setiap pembangunan, baik rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, maupun fasilitas publik, membutuhkan dokumen teknis yang jelas. Salah satu yang paling krusial adalah site plan. Dokumen ini bukan hanya menjadi panduan konstruksi, tetapi juga syarat utama dalam pengajuan izin bangunan, baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Banyak pemohon izin yang gagal hanya karena site plan tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, memahami apa itu site plan, fungsinya, elemen pentingnya, hingga kaitannya dengan perizinan adalah hal yang wajib bagi setiap pemilik bangunan di tahun 2025.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Mengenal Perbedaan Site Plan dan Block Plan, Sudah Tahu?


Apa Itu Site Plan?

Site plan adalah gambar rencana tapak yang menunjukkan tata letak bangunan, jalan, ruang terbuka, parkir, saluran air, serta elemen lain pada lahan tertentu.

Gambar ini menampilkan hubungan antara bangunan dengan lingkungannya, biasanya dibuat dalam skala 1:200, 1:500, atau 1:1000 tergantung luas lahan.

Dengan kata lain, site plan adalah peta detail yang memvisualisasikan rencana pemanfaatan lahan.


Fungsi Site Plan

Mengapa site plan begitu penting? Berikut beberapa fungsinya:

  • Sebagai acuan perencanaan. Menentukan posisi bangunan, akses jalan, dan area terbuka.

  • Syarat teknis izin bangunan. Wajib dilampirkan saat mengurus IMB/PBG.

  • Mendukung keteraturan kota. Mencegah bangunan berdiri semrawut.

  • Analisis lingkungan. Menunjukkan aliran air, ruang hijau, dan utilitas.

  • Mempermudah kontraktor. Jadi pedoman dalam tahap konstruksi.


Elemen Penting dalam Site Plan

  1. Batas lahan → garis tegas menunjukkan luas tanah.

  2. Posisi bangunan utama → sesuai KDB (Koefisien Dasar Bangunan).

  3. Akses jalan masuk & keluar.

  4. Area parkir & sirkulasi kendaraan.

  5. Ruang terbuka hijau → sesuai KDH (Koefisien Dasar Hijau).

  6. Saluran air & drainase.

  7. Utilitas (listrik, air bersih, pembuangan limbah).

  8. GSB (Garis Sempadan Bangunan).

  9. Arah utara → menentukan orientasi tapak.


Site Plan dalam Pengajuan IMB/PBG

Dalam proses perizinan, site plan adalah dokumen wajib. Tahapannya:

  1. Pengajuan IMB/PBG. Pemohon melampirkan site plan yang dibuat arsitek/insinyur.

  2. Verifikasi dinas. Dinas tata ruang mengecek apakah site plan sesuai RTRW/RDTR.

  3. Revisi bila perlu. Jika melanggar KDB, KLB, KDH, atau GSB, dokumen dikembalikan.

  4. Persetujuan teknis. Jika sesuai, site plan disahkan.

  5. Izin terbit. IMB/PBG keluar dengan mencantumkan detail dari site plan.

Konsultan Masterizin.id memeriksa site plan klien


Aturan Teknis Site Plan

Menurut PP No.16 Tahun 2021 dan standar tata ruang:

  • Site plan harus menggunakan skala standar (1:200, 1:500, 1:1000).

  • Dicantumkan nama jalan dan orientasi utara.

  • Wajib menunjukkan akses pejalan kaki dan difabel untuk bangunan publik.

  • Harus memperhatikan drainase, resapan air, dan proteksi kebakaran.

  • Ditandatangani arsitek/insinyur berlisensi.


Contoh Site Plan

  1. Rumah Tinggal: Menunjukkan bangunan utama, carport, taman depan, dan batas lahan.

  2. Ruko: Bangunan di depan, area parkir di belakang, akses jalan jelas.

  3. Gedung Perkantoran: Menampilkan parkir basement, akses kendaraan, jalur evakuasi, serta ruang terbuka.

  4. Perumahan Skala Besar: Terdapat jaringan jalan, fasos/fasum, dan blok hunian.


Dampak Jika Site Plan Tidak Sesuai

  • IMB/PBG ditolak.

  • SLF tidak bisa terbit.

  • Bangunan melanggar zonasi.

  • Potensi sanksi denda atau pembongkaran.

  • Nilai properti turun karena status hukum lemah.


Studi Kasus

  • Jakarta (2023): Ruko ditolak PBG karena site plan tidak menyisakan parkir.

  • Bogor (2024): Villa gagal izin karena melanggar GSB sungai pada site plan.

  • Surabaya (2022): Pabrik ditunda SLF karena site plan tidak menunjukkan drainase.


Tips Membuat Site Plan

  • Gunakan arsitek/insinyur berlisensi.

  • Sesuaikan dengan KDB, KLB, dan KDH.

  • Cek zonasi lahan sesuai RTRW/RDTR.

  • Sertakan jalur evakuasi & akses difabel.

  • Diskusikan dengan konsultan perizinan agar lolos verifikasi.


Peran Konsultan Perizinan

Masterizin.id dapat membantu:

  • Analisis site plan sesuai zonasi.

  • Menyusun gambar teknis sesuai aturan PBG.

  • Koordinasi dengan dinas tata ruang.

  • Memberi solusi revisi bila ada masalah teknis.

  • Mendampingi hingga IMB/PBG terbit.

Konsultan Masterizin.id memeriksa site plan klien


Kesimpulan

Site plan adalah gambar rencana tapak bangunan yang menunjukkan tata letak lahan, bangunan, dan utilitas.

Site plan wajib dipatuhi karena menjadi dasar verifikasi dalam pengajuan IMB maupun PBG. Tanpa site plan sesuai aturan, izin bisa ditolak dan bangunan berisiko bermasalah hukum.

Percayakan pada Masterizin.id untuk pendampingan site plan agar proses perizinan lebih cepat, aman, dan legal.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required