Proses Pengurusan PBG Rumah Tinggal Bersama Masterizin

Banyak pemilik bangunan masih belum memahami bahwa SLF adalah salah satu dokumen paling penting untuk memastikan bangunan aman digunakan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sesuai ketentuan pemerintah.

Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap belum layak operasional, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Karena itu, Masterizin sebagai konsultan PBG, IMB, dan SLF profesional hadir untuk membantu Anda memahami prosesnya secara lengkap.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Arsitek menjelaskan perbedaan IMB dan PBG ke klien


SLF Adalah Apa? Berikut Penjelasannya

SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi, yaitu dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah:

  • Sesuai dengan perencanaan teknis,

  • Memenuhi standar keselamatan struktur,

  • Layak dihuni atau digunakan,

  • Sesuai fungsi yang diajukan.

SLF merupakan tahap akhir setelah PBG atau IMB, sehingga setiap bangunan wajib memiliki SLF sebelum dipakai untuk kegiatan apapun—baik hunian, usaha, fasilitas publik, maupun industri.


Dasar Hukum: SLF Wajib untuk Semua Jenis Bangunan

Kewajiban SLF diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018

Regulasi ini menegaskan bahwa SLF adalah syarat utama agar bangunan dinyatakan legal dan aman digunakan.


Fungsi SLF untuk Pemilik Bangunan

Mengapa SLF sangat penting? Berikut fungsi utamanya:

1. Membuktikan Bangunan Layak Digunakan

SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan konstruksi, listrik, ventilasi, tata udara, hingga sistem proteksi kebakaran.

2. Syarat Izin Operasional Usaha

Untuk ruko, mall, gudang, pabrik, hotel, apartemen, dan bangunan komersial lainnya, SLF adalah dokumen wajib untuk pengurusan izin operasional.

3. Perlindungan Hukum

Dengan SLF, pemilik bangunan terlindungi dari risiko sanksi administratif, pembongkaran, dan gugatan hukum.

4. Meningkatkan Nilai Properti

Bangunan bersertifikat SLF memiliki nilai jual lebih tinggi dan dipercaya oleh investor serta bank.

SLF bukan sekadar dokumen teknis, melainkan jaminan keselamatan dan legalitas bangunan.


Jenis-Jenis SLF

SLF dibagi menjadi dua kategori utama:

1. SLF Bangunan Baru

Diberikan untuk bangunan yang baru selesai dibangun dan telah mengikuti proses PBG.

2. SLF Bangunan Eksisting (Bangunan Lama)

Diperlukan untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum adanya PBG.
Bangunan lama tetap wajib mengurus SLF agar tercatat resmi dan aman digunakan.

Masterizin membantu kedua jenis SLF tersebut sesuai aturan pemerintah.

Pemilik properti melakukan pengecekan IMB online


Syarat SLF Terbaru 2025

Untuk mengurus SLF, beberapa dokumen wajib dipenuhi, antara lain:

1. Dokumen Administratif

  • KTP dan NPWP pemilik bangunan

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)

  • PBB tahun terakhir

  • Dokumen IMB atau PBG

2. Dokumen Teknis Bangunan

  • Gambar bangunan as-built drawing

  • Gambar arsitektur, struktur, dan MEP

  • Laporan perhitungan struktur

  • Dokumen pemeriksaan sistem kebakaran

3. Hasil Pemeriksaan Teknis

Dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat, mencakup:

  • Pemeriksaan struktur

  • Instalasi listrik

  • Sistem proteksi kebakaran

  • Kelayakan utilitas dan sanitasi

Masterizin menyediakan tenaga ahli bersertifikat untuk pemeriksaan teknis dan penyusunan laporan lengkap SLF.


Cara Mengurus SLF Terbaru 2025

Berikut langkah resmi yang harus dilakukan:

1. Pemeriksaan Lapangan oleh Tenaga Ahli

Bangunan akan diperiksa untuk memastikan semua elemen sesuai standar teknis.

2. Penyusunan Laporan Kelayakan Fungsi

Tenaga ahli menyusun laporan hasil pemeriksaan, lengkap dengan foto dan rekomendasi.

3. Pengajuan Melalui SIMBG

Dokumen diunggah ke portal resmi pemerintah:

https://simbg.pu.go.id

4. Verifikasi oleh Pemerintah Daerah

Dinas PUPR akan menilai kelengkapan dokumen dan laporan pemeriksaan.

5. Penerbitan SLF

Jika semua syarat terpenuhi, SLF diterbitkan dalam bentuk dokumen digital dan dapat dicetak.

Masterizin menangani seluruh proses ini secara resmi dan sesuai prosedur.

Proses pemeriksaan SLF oleh tenaga ahli bersertifikat


Kesalahan Umum Saat Mengurus SLF

Banyak pemilik bangunan gagal mendapatkan SLF karena kesalahan berikut:

  • Tidak memiliki gambar as-built drawing

  • Ketidaksesuaian fungsi bangunan

  • Sistem kebakaran tidak memenuhi standar

  • Bangunan lama tidak pernah diperiksa struktur

  • Salah unggah dokumen di SIMBG

Dengan pendampingan Masterizin, semua kesalahan tersebut dapat dihindari.


Mengapa Harus Mengurus SLF Melalui Masterizin

Masterizin adalah jasa konsultan PBG IMB SLF profesional dengan pengalaman lebih dari 10 tahun membantu pemilik bangunan di Jabodetabek dan seluruh Indonesia.

Keunggulan Masterizin:

  • Proses resmi melalui SIMBG

  • Pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli bersertifikat

  • Laporan progres transparan

  • Konsultasi gratis, online atau tatap muka

  • Jaminan dokumen lengkap dan sesuai standar pemerintah

  • Melayani semua jenis bangunan: rumah, ruko, mall, gudang, hotel, pabrik, apartemen


Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

  • Rumah tinggal dua lantai ke atas

  • Rumah susun dan apartemen

  • Mall dan pusat perbelanjaan

  • Ruko dan gedung perkantoran

  • Gudang dan pabrik industri

  • Hotel, restoran, kafe, dan fasilitas komersial lain

  • Sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum

Semua bangunan tersebut wajib memiliki SLF sesuai PP 16/2021.

Bangunan ruko dengan legalitas PBG lengkap


Kesimpulan

SLF adalah sertifikat penting yang memastikan bangunan aman, legal, dan sesuai fungsinya.
Tanpa SLF, bangunan berisiko terkena sanksi, tidak dapat digunakan secara resmi, dan tidak dapat mengurus izin usaha lanjutan.

Dengan bantuan Masterizin, Anda dapat mengurus SLF secara cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah.


Call to Action

Ingin mengurus SLF resmi tanpa repot dan terjamin kelayakan bangunan Anda?
Segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama Masterizin.id, konsultan perizinan bangunan paling profesional dan transparan.

WhatsApp: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: https://www.instagram.com/masterizin.id/
Website: https://masterizin.id

Baca artikel lainnya seperti “Syarat IMB dan PBG Terbaru 2025” dan “Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal Online” hanya di Masterizin.id.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required