Pemeriksaan teknis bangunan sebelum penerbitan SLF

Banyak pemilik bangunan mengira bahwa setelah mendapatkan IMB atau PBG, seluruh urusan legalitas bangunannya sudah selesai. Padahal, masih ada satu dokumen penting yang sering diabaikan, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

SLF adalah sertifikat wajib untuk bangunan yang menjadi bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan untuk digunakan. Tanpa SLF, bangunan bisa dianggap belum layak huni meskipun sudah selesai dibangun.

Dalam artikel ini, Masterizin akan menjelaskan secara lengkap mengenai apa itu SLF, dasar hukumnya, siapa yang wajib memilikinya, serta bagaimana cara mengurus SLF dengan benar agar bangunan Anda dinyatakan laik fungsi secara resmi.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Konsultan Masterizin membantu pengurusan SLF resmi


Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai tanda bahwa bangunan telah memenuhi syarat teknis dan laik digunakan sesuai fungsinya.

Berbeda dengan IMB atau PBG yang diterbitkan sebelum pembangunan, SLF diterbitkan setelah bangunan selesai. Sertifikat ini memastikan bahwa bangunan tersebut aman untuk ditempati atau dioperasikan.

Oleh karena itu, setiap pemilik bangunan — baik hunian, perkantoran, industri, maupun komersial — wajib memiliki SLF sebelum digunakan secara aktif.


Dasar Hukum Penerbitan SLF

Penerbitan SLF diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

  2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

  3. Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah terkait pelaksanaan teknis penerbitan SLF.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, setiap pemerintah daerah wajib menerbitkan SLF bagi bangunan yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis.


Mengapa SLF Sangat Penting?

Memiliki SLF bukan hanya sekadar formalitas administratif. Sertifikat ini memiliki berbagai manfaat penting, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.

  1. Sebagai Bukti Bangunan Aman dan Layak Huni
    SLF memastikan bahwa struktur, sistem utilitas, dan kelistrikan bangunan memenuhi standar keselamatan nasional.

  2. Syarat Utama Pengoperasian Bangunan
    Bangunan komersial seperti perkantoran, mal, hotel, dan pabrik tidak boleh beroperasi sebelum SLF diterbitkan.

  3. Menjadi Syarat Dalam Transaksi Properti
    Sertifikat ini sering diminta dalam proses jual-beli, sewa, atau peralihan hak atas bangunan.

  4. Memudahkan Pengurusan Asuransi dan Legalitas Lainnya
    Tanpa SLF, perusahaan asuransi atau lembaga keuangan biasanya menolak pengajuan klaim atau pembiayaan properti.

Dengan kata lain, SLF adalah bukti akhir bahwa bangunan Anda telah melalui proses pemeriksaan teknis secara resmi dan layak digunakan.


Siapa yang Wajib Memiliki SLF?

Sesuai peraturan pemerintah, semua pemilik bangunan wajib memiliki SLF, baik untuk bangunan baru maupun lama. Namun, ada beberapa kategori yang diwajibkan secara khusus, yaitu:

  • Bangunan baru selesai dibangun dan telah memiliki PBG.

  • Bangunan eksisting yang belum memiliki SLF dan ingin digunakan secara komersial.

  • Bangunan yang berubah fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi ruko.

  • Bangunan yang mengalami renovasi besar atau penambahan struktur signifikan.

Selain itu, bangunan dengan fungsi hunian sederhana juga disarankan untuk mengurus SLF agar tercatat sebagai bangunan legal di data pemerintah daerah.


Jenis dan Masa Berlaku SLF

Tidak semua SLF berlaku selamanya. Pemerintah menetapkan masa berlaku berbeda tergantung jenis bangunannya:

Jenis Bangunan Masa Berlaku SLF
Rumah tinggal tunggal / sederhana 20 tahun
Bangunan non-hunian (komersial, industri, publik) 5 tahun

Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib memperpanjang SLF dengan pemeriksaan ulang oleh tenaga ahli bangunan gedung (TABG).


Persyaratan Dokumen Pengajuan SLF

Sebelum mengajukan SLF, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas yang lengkap. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Fotokopi PBG atau IMB lama.

  2. KTP pemilik bangunan atau penanggung jawab badan usaha.

  3. Sertifikat kepemilikan tanah (SHM atau HGB).

  4. Gambar as-built drawing (gambar kondisi bangunan setelah selesai dibangun).

  5. Laporan hasil uji fungsi sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing.

  6. Laporan hasil uji struktur dari tenaga ahli bersertifikat.

  7. Bukti pembayaran retribusi SLF (jika berlaku di daerah tertentu).

Apabila dokumen sudah siap, proses pengajuan bisa dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (https://simbg.pu.go.id).

Langkah-langkah Mengurus PBG Rumah Tinggal Secara Online di OSS RBA – Panduan Masterizin


Prosedur Pengurusan SLF

Berikut tahapan resmi yang harus dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi:

  1. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan
    Pemohon mengisi formulir SLF di SIMBG dan mengunggah seluruh dokumen yang diminta.

  2. Pemeriksaan Administrasi
    Dinas teknis akan memverifikasi kelengkapan berkas dan keabsahan data.

  3. Pemeriksaan Lapangan
    Tim Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG) akan meninjau langsung kondisi fisik bangunan.

  4. Evaluasi Teknis
    Tim ahli menilai kesesuaian bangunan dengan standar keamanan dan fungsi.

  5. Penerbitan SLF
    Jika semua tahapan dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah daerah akan menerbitkan SLF resmi dalam bentuk dokumen digital yang bisa diunduh.


Biaya dan Waktu Pengurusan SLF

Biaya pengurusan SLF berbeda di tiap daerah karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Namun, secara umum biaya untuk rumah tinggal sederhana berkisar antara Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, sementara untuk bangunan komersial bisa mencapai Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000 tergantung luas dan kompleksitas struktur.

Adapun waktu penyelesaian rata-rata adalah 20–30 hari kerja, tergantung tingkat kelengkapan dokumen dan jadwal pemeriksaan lapangan.


Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus SLF

Banyak pemilik bangunan mengalami keterlambatan penerbitan SLF karena beberapa kesalahan umum berikut:

  • Dokumen teknis tidak lengkap atau belum diperbarui.

  • Gambar bangunan tidak sesuai dengan kondisi aktual.

  • Tidak melampirkan laporan hasil uji struktur dan instalasi listrik.

  • Mengabaikan pemeriksaan ulang setelah renovasi.

  • Tidak memahami alur di sistem SIMBG.

Untuk menghindari kesalahan tersebut, sebaiknya gunakan jasa konsultan profesional seperti Masterizin yang sudah berpengalaman mengurus ratusan izin bangunan di seluruh Indonesia.


Mengapa Harus Menggunakan Masterizin?

Masterizin adalah konsultan legal dan teknis profesional yang berfokus pada pengurusan PBG, IMB, dan SLF secara resmi.

Keunggulan layanan Masterizin meliputi:

  • Konsultasi Gratis dengan tim legal berpengalaman.

  • Pendampingan Lengkap mulai dari pemeriksaan dokumen hingga verifikasi lapangan.

  • Progress Report Berkala agar klien selalu mengetahui tahapan proses.

  • Proses Transparan dan Legal sesuai ketentuan pemerintah daerah.

  • Layanan Nasional, mencakup wilayah Jabodetabek, Cikarang, Karawang, hingga seluruh Indonesia.

Dengan dukungan tim ahli yang berpengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin memastikan proses pengurusan SLF Anda berjalan cepat, aman, dan sesuai aturan.

SLF adalah sertifikat wajib untuk bangunan gedung


Call to Action

Pastikan bangunan Anda sudah memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) agar diakui secara legal dan aman untuk digunakan. Jangan menunda pengurusan hingga terjadi masalah hukum atau administrasi.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan SLF, Masterizin siap membantu dari tahap awal hingga sertifikat diterbitkan.

Hubungi kami:
Telepon / WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Konsultan PBG, IMB, dan SLF Profesional yang Berpengalaman, Transparan, dan Dapat Dipercaya.


Artikel Terkait

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required