Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pemilik bangunan lama adalah: “Bangunan saya sudah berdiri sejak lama dan sudah memiliki SLF. Apakah perlu diperbarui?” Atau bahkan lebih umum: “Bangunan saya sudah lama berdiri tapi belum pernah mengurus SLF, bagaimana?”
Artikel ini akan menjawab secara tuntas seputar SLF bangunan existing, apakah wajib diperbarui, kapan harus dilakukan, dan bagaimana Masterizin sebagai jasa pengurusan SLF terpercaya dan profesional siap memberikan solusi dari awal hingga akhir proses.
Apa Itu Bangunan Existing?
Bangunan existing adalah bangunan yang sudah berdiri dan telah digunakan, baik untuk fungsi hunian, komersial, maupun sosial. Banyak bangunan existing dibangun sebelum peraturan SLF diberlakukan atau sebelum ada kewajiban SLF seperti sekarang.
Namun, seiring perkembangan regulasi, pemilik bangunan existing kini wajib memastikan legalitas penggunaan bangunannya dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF Bangunan Existing: Apakah Harus Diperbarui atau Diajukan Ulang?
1. Jika Sudah Pernah Mengurus SLF
- Bangunan rumah tinggal: SLF tidak memiliki masa berlaku tetap. Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, SLF tetap berlaku.
- Bangunan fungsi usaha (komersial, publik, industri): SLF biasanya berlaku selama 5 tahun (untuk non-hunian sederhana) atau 10 tahun (untuk bangunan besar). Setelah masa itu, wajib diperbarui.
2. Jika Belum Pernah Mengurus SLF
Banyak pemilik bangunan existing belum pernah mengurus SLF karena:
- Bangunan sudah berdiri sejak sebelum aturan SLF muncul
- Tidak tahu kewajiban pengurusan SLF
- Takut prosesnya rumit atau mahal
- Kurang informasi tentang regulasi terbaru
Padahal, menggunakan bangunan tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda, hingga penutupan bangunan.
Solusi dari Masterizin: Jasa Pengurusan SLF Bangunan Existing
Masterizin hadir sebagai penyedia jasa pengurusan SLF terpercaya untuk bangunan existing, dengan pendekatan edukatif, transparan, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
1. Konsultasi Gratis, Online & Tatap Muka
Tim legal Masterizin memberikan layanan konsultasi gratis untuk mengevaluasi status bangunan Anda—apakah perlu pengajuan atau pembaruan SLF.
Konsultasi bisa dilakukan langsung di kantor kami:
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
2. Audit Teknis dan Administratif Bangunan Existing
Kami bantu mengecek:
- Kelengkapan dokumen IMB/PBG
- Kelayakan teknis struktur dan fungsi
- Kesesuaian penggunaan bangunan
- Kebutuhan gambar as-built drawing (jika hilang)
3. Pendampingan Proses SLF dari Nol hingga Terbit
Mulai dari:
- Penyusunan dokumen
- Pemeriksaan teknis
- Komunikasi ke dinas terkait
- Sampai SLF resmi terbit
Semua dilakukan oleh tim ahli Masterizin yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perizinan bangunan.
4. Laporan Progress Berkala
Setiap klien akan mendapatkan progress report secara berkala agar Anda tetap tenang dan tahu persis tahapan yang sedang berlangsung.
Manfaat Memperbarui atau Mengurus SLF untuk Bangunan Existing
- Legalitas terjamin secara hukum
- Aman saat dilakukan audit, inspeksi, atau saat mengurus perizinan lain
- Meningkatkan nilai properti di mata investor dan pembeli
- Memenuhi syarat operasional (untuk usaha, tempat ibadah, sekolah, dsb)
- Kemudahan saat mengajukan asuransi properti
Contoh Kasus Nyata: SLF Bangunan Lama Tanpa Dokumen
Klien: Gedung kantor 3 lantai, dibangun 2010 – Jakarta Timur
Masalah: Tidak ada as-built drawing, IMB tertinggal, belum punya SLF
Solusi: Masterizin melakukan survei ulang, membuat gambar teknis, menyusun laporan teknis, dan berhasil menerbitkan SLF dalam waktu 5 minggu.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah semua bangunan existing wajib punya SLF?
Ya, semua bangunan existing yang difungsikan, terutama untuk usaha atau kegiatan publik, wajib mengurus SLF meski dibangun sebelum peraturan SLF diterbitkan.
Bagaimana jika bangunan saya mengalami perubahan fungsi?
Jika terjadi perubahan fungsi (misal: rumah dijadikan kantor), maka SLF harus diperbarui atau diajukan ulang sesuai fungsi baru.
Apa risiko jika tidak memperbarui SLF?
- Denda administratif
- Penutupan usaha
- Tidak bisa mengajukan izin lanjutan seperti TDP, OSS, dll
Penutup
Mengabaikan SLF bangunan existing sama dengan mempertaruhkan legalitas dan kelangsungan bangunan Anda. Tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga pada nilai properti dan keberlangsungan usaha Anda.
Dengan layanan dari Masterizin, Anda tidak perlu bingung atau khawatir menghadapi proses yang kompleks. Kami hadir dengan solusi menyeluruh, komunikasi yang kooperatif, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Call to Action – Hubungi Masterizin Hari Ini!
Ingin mengecek apakah SLF Anda perlu diperbarui? Konsultasikan sekarang juga secara gratis bersama tim legal dan teknis kami.
WA & Telp: 0889-7666-6588
Datang langsung ke: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi Kunjungi: www.masterizin.id
Jangan lupa baca juga artikel edukatif lainnya seputar IMB, PBG, dan SLF hanya di Masterizin!