Di tengah perubahan regulasi perizinan bangunan di Indonesia, banyak pemilik properti yang kebingungan: “Saya sudah punya IMB, tapi belum punya SLF. Apakah harus mengurus SLF juga?” Pertanyaan ini menjadi sangat relevan, terutama setelah diberlakukannya aturan terbaru mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang status SLF untuk IMB lama, keharusan pengurusan SLF, serta bagaimana Masterizin—jasa pengurusan SLF terpercaya di Indonesia—siap membantu Anda dengan proses yang profesional, transparan, dan berorientasi pada solusi.
Apa Itu IMB dan SLF? Perbedaan SLF untuk IMB Lama yang Perlu Anda Pahami
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah izin resmi untuk mendirikan bangunan. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai proses pembangunan. Namun, IMB tidak menjamin bahwa bangunan tersebut laik digunakan secara fungsi atau teknis.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan laik untuk difungsikan. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan setelah bangunan selesai dan telah melalui proses pemeriksaan oleh instansi teknis terkait.
Dengan kata lain:
IMB adalah izin untuk membangun, sedangkan SLF adalah izin untuk menggunakan bangunan.
Apakah SLF Wajib untuk IMB Lama?
Jawabannya: YA, SLF tetap wajib meskipun Anda sudah memiliki IMB lama. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 dan peraturan turunannya, setiap bangunan gedung yang sudah selesai dibangun tetap wajib memiliki SLF agar dapat difungsikan secara legal.
Jadi, meskipun IMB Anda sah dan legal, tanpa SLF, bangunan Anda dianggap belum laik fungsi oleh hukum dan dapat dikenai sanksi administratif jika digunakan secara komersial.
Tantangan Pemilik IMB Lama Saat Mengurus SLF
Banyak pemilik bangunan menghadapi masalah saat hendak mengurus SLF untuk IMB lama karena:
- Dokumen teknis hilang atau tidak lengkap
- Gambar as-built drawing tidak tersedia
- Tidak tahu proses pengajuan ke dinas teknis
- Takut prosesnya berbelit dan lama
- Kurang pemahaman regulasi baru
Jika Anda mengalami hal-hal di atas, jangan khawatir. Inilah alasan mengapa Masterizin hadir sebagai jasa pengurusan SLF terpercaya yang siap membantu menyelesaikan persoalan Anda dengan profesional.
Solusi dari Masterizin untuk SLF pada IMB Lama
Masterizin memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani kasus SLF untuk bangunan dengan IMB lama. Berikut nilai yang kami tawarkan:
1. Konsultasi Gratis dan Personal
Tim legal dan permit Masterizin akan memberikan konsultasi langsung, baik online maupun tatap muka di lokasi proyek. Kami bantu analisis status IMB Anda dan potensi kebutuhan untuk dokumen tambahan.
2. Audit Dokumen & Bangunan untuk SLF IMB Lama
Kami akan membantu memeriksa dokumen bangunan Anda—termasuk gambar teknis, berita acara pembangunan, hingga struktur dan utilitas. Jika perlu perbaikan atau pelengkapan, kami bantu siapkan.
3. Pengurusan SLF Lengkap & Transparan
Seluruh proses dilakukan oleh tim ahli, mulai dari pengajuan ke dinas hingga terbitnya SLF. Kami memberikan laporan berkala (progress report) agar Anda selalu tahu perkembangan setiap tahap.
4. Layanan SLF Seluruh Indonesia
Masterizin menerima pengurusan SLF untuk IMB lama di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, Makassar dan seluruh wilayah Indonesia.
5. Nilai & Keamanan Legalitas
Dengan SLF, bangunan Anda tidak hanya sah digunakan, tapi juga meningkatkan nilai jual properti, kemudahan asuransi, dan memenuhi syarat bisnis komersial/legal.
Contoh Kasus Nyata: SLF untuk IMB Lama
Klien: Ruko 2 lantai, IMB tahun 2005 – Bekasi Utara
Masalah: Tidak punya gambar as-built, tidak paham prosedur SLF
Solusi: Tim Masterizin melakukan pengukuran ulang, pembuatan dokumen teknis, pendampingan survey, dan pengurusan ke dinas hingga terbit SLF resmi dalam waktu 4 minggu.
Pertanyaan Umum Seputar SLF untuk IMB Lama
Apakah SLF bisa diterbitkan meski IMB lama tidak lengkap?
Bisa, dengan catatan dilakukan verifikasi teknis dan penggantian dokumen yang relevan. Masterizin akan bantu proses ini.
Apakah SLF berlaku selamanya?
SLF memiliki masa berlaku tergantung jenis bangunannya:
- Rumah tinggal: tidak memiliki masa kadaluarsa
- Gedung fungsi usaha: berlaku 5 atau 10 tahun, lalu perlu perpanjangan
Apakah SLF bisa diurus sendiri?
Secara teknis bisa, tetapi karena melibatkan aspek hukum, teknis, dan komunikasi dengan dinas, banyak pemilik bangunan lebih memilih memakai jasa pengurusan SLF terpercaya seperti Masterizin.
Penutup
IMB lama bukan jaminan bahwa bangunan Anda legal untuk digunakan saat ini. Tanpa SLF, penggunaan bangunan Anda bisa dianggap ilegal oleh pemerintah. Karena itu, pengurusan SLF sangat penting sebagai kelanjutan dari IMB.
Jika Anda tidak tahu harus mulai dari mana, atau kesulitan mengurus dokumen teknis, serahkan saja pada ahlinya.
Hubungi Masterizin Sekarang
Jangan tunggu hingga bangunan Anda bermasalah secara hukum. Dapatkan konsultasi gratis hari ini dari Masterizin, jasa konsultan pengurusan SLF terpercaya di seluruh Indonesia.
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id
Baca juga artikel edukatif lainnya seputar IMB, PBG, dan SLF di website kami dan temukan solusi perizinan lengkap dari Masterizin!