Syarat & dokumen cek IMB online

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang syarat dan dokumen cek IMB online tahun 2025? Artikel ini membahas daftar lengkap persyaratan, dokumen yang wajib dipersiapkan, hingga cara cek IMB online resmi via SIMBG, OSS RBA, dan situs Pemda. Semua informasi ini penting untuk pemilik rumah, apartemen, ruko, maupun bangunan komersial agar legalitas bangunannya aman dan sesuai regulasi terbaru.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


Mengapa Cek IMB Online Penting?

  • Menjamin legalitas bangunan di mata hukum.
  • Syarat utama dalam jual-beli dan pengajuan kredit properti.
  • Menjadi dasar pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
  • Menghindari denda, sanksi, atau pembongkaran bangunan.

Syarat Umum Cek IMB Online

Berikut adalah syarat dasar yang biasanya diminta saat cek IMB online di 2025:

  1. Nomor IMB lama atau dokumen perizinan sebelumnya.
  2. Alamat bangunan lengkap (jalan, nomor, kelurahan/kecamatan).
  3. Data pemilik bangunan (KTP/paspor untuk WNI/WNA).
  4. Sertifikat tanah (SHM, HGB, atau hak pakai).
  5. Data teknis bangunan (luas, fungsi, jumlah lantai).
  6. NIB/OSS (khusus untuk bangunan komersial).

Catatan: meskipun IMB sudah diganti PBG, syarat di atas tetap berlaku untuk cek status dokumen lama.

dokumen cek IMB online


Dokumen Wajib untuk Cek IMB Online

Saat melakukan pengecekan via SIMBG atau Pemda, siapkan dokumen berikut:

1. Sertifikat Tanah

  • Bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB).
  • Harus sesuai nama pemohon atau ada surat kuasa.

2. Nomor IMB Lama

  • Nomor unik yang tercantum pada dokumen IMB lama.
  • Jika hilang, bisa diganti dengan alamat lengkap.

3. Data Teknis Bangunan

  • Luas tanah & luas bangunan.
  • Jumlah lantai.
  • Fungsi bangunan (hunian, komersial, fasilitas umum).

4. Identitas Pemohon

  • KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
  • Jika dikuasakan → butuh surat kuasa.

5. NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Wajib untuk bangunan usaha/komersial.
  • Terintegrasi dengan OSS RBA.

Checklist Dokumen Cek IMB Online

Dokumen Status Keterangan
Sertifikat tanah ✅ Wajib SHM/HGB/Hak pakai
Nomor IMB lama ✅ Wajib Digunakan untuk pencarian di SIMBG
Data teknis bangunan ✅ Wajib Luas, fungsi, jumlah lantai
Identitas pemohon ✅ Wajib KTP/paspor, atau surat kuasa
NIB/OSS Opsional Untuk bangunan usaha/komersial

Cara Upload Dokumen ke Sistem Online

  1. Scan semua dokumen dalam format PDF/JPEG.
  2. Pastikan ukuran file sesuai (umumnya < 2 MB).
  3. Upload ke portal SIMBG atau OSS.
  4. Simpan bukti submit (nomor registrasi).

Kendala Umum Saat Upload Dokumen

  • File terlalu besar → compress PDF/JPEG sebelum upload.
  • Format salah → ikuti petunjuk sistem (PDF/JPEG, bukan Word).
  • Nama file tidak sesuai → gunakan nama jelas, misalnya Sertifikat_Tanah_Jakarta.pdf.
  • Dokumen hilang → gunakan layanan konsultan IMB untuk penggantian resmi.

Solusi Jika Dokumen IMB Hilang

  • Ajukan permohonan salinan ke dinas terkait.
  • Gunakan sertifikat tanah + alamat lengkap sebagai pengganti nomor IMB.
  • Jika butuh cepat, gunakan jasa konsultan IMB seperti Masterizin.

FAQ Syarat & Dokumen Cek IMB Online

1. Apakah cek IMB online gratis?
Ya, gratis jika dilakukan mandiri melalui SIMBG/OSS.

2. Apakah nomor IMB wajib ada?
Idealnya wajib, tapi jika hilang bisa diganti dengan alamat + sertifikat tanah.

3. Apakah semua dokumen harus di-scan?
Ya, sistem online hanya menerima file digital.

4. Apakah IMB lama masih berlaku setelah ada PBG?
Ya, tetap sah, namun harus menyesuaikan dengan regulasi PBG.

5. Apakah perlu NIB untuk cek IMB rumah tinggal?
Tidak, NIB hanya untuk bangunan usaha/komersial.


Call-to-Action

Butuh bantuan cek IMB online resmi & cepat? Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis!

Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required