Mengelola usaha rumah kost di Bekasi memerlukan kepatuhan hukum, termasuk memiliki dokumen legal seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tahun 2025 membawa beberapa perubahan penting dalam prosedur pengurusan IMB, khususnya untuk rumah kost yang masuk kategori bangunan hunian berusaha. Artikel ini akan membahas update prosedur pengurusan IMB rumah kost di Bekasi tahun 2025 dan bagaimana Masterizin siap menjadi mitra konsultasi perizinan terbaik Anda.
Kenapa IMB Rumah Kost Itu Wajib?
- IMB adalah bukti bahwa bangunan legal dan diizinkan oleh pemerintah.
- Tanpa IMB, rumah kost dianggap bangunan liar dan rawan penertiban.
- IMB menjadi syarat pengajuan SLF dan izin operasional usaha.
- Legalitas penting untuk nilai jual properti dan akses pembiayaan.
Perubahan Prosedur IMB di 2025
Mulai tahun 2025, IMB digantikan atau disesuaikan melalui sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, untuk bangunan eksisting (yang sudah berdiri), tetap dikenal istilah IMB dan masih dapat diurus untuk menyesuaikan regulasi terbaru.
Beberapa Update Penting:
- Pengajuan dilakukan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)
- Dokumen teknis harus mengikuti format terkini dari Kementerian PUPR
- Verifikasi lapangan lebih ketat, terutama untuk rumah kost 2 lantai atau lebih
- SLF menjadi syarat wajib operasional usaha kos-kosan
Syarat Pengurusan IMB Rumah Kost 2025
Berikut dokumen umum yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
- Rencana tapak (site plan)
- Formulir permohonan IMB atau PBG
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Masterizin akan membantu memastikan semua dokumen sesuai standar terbaru agar tidak ditolak saat proses.
Prosedur Pengurusan IMB Rumah Kost Bersama Masterizin
1. Konsultasi Gratis
Hubungi kami untuk konsultasi awal secara online atau tatap muka. Kami akan menilai kondisi bangunan dan tujuan penggunaannya.
2. Pemeriksaan Dokumen dan Validasi Teknis
Tim Masterizin akan mengecek kelengkapan dan validitas gambar teknis Anda.
3. Pengisian OSS RBA dan Pengajuan ke Dinas
Kami akan melakukan pengisian data secara sistematis di OSS RBA dan mengurus permohonan ke DPMPTSP Bekasi.
4. Verifikasi Lapangan oleh Dinas Terkait
Jika diperlukan, dinas akan mengirim tim untuk mengecek kondisi bangunan. Tim Masterizin akan mendampingi proses ini.
5. IMB Terbit atau Dikonversi ke PBG
Setelah semua proses lolos verifikasi, IMB atau PBG resmi akan diterbitkan dan kami serahkan ke Anda.
Estimasi Waktu dan Biaya
Waktu pengurusan IMB rumah kost berkisar antara 20–30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan lapangan. Biaya pengurusan akan dipengaruhi oleh:
- Luas bangunan dan jumlah lantai
- Lokasi rumah kost
- Kondisi dokumen teknis
Masterizin menjamin transparansi dan akurasi biaya sejak awal, tanpa biaya tersembunyi.
Keunggulan Masterizin dalam Pengurusan IMB Rumah Kost
- Konsultasi gratis (online atau di kantor)
- Tim legal dan teknis berpengalaman lebih dari 10 tahun
- Update progress rutin dan transparan
- Pendampingan penuh dari awal hingga izin terbit
- Siap bantu penyesuaian IMB lama ke PBG
Wilayah Layanan di Bekasi
Kami melayani pengurusan IMB rumah kost di seluruh Bekasi:
- Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bekasi Barat
- Tambun, Cibitung, Babelan, Cikarang
- Harapan Indah, Grand Wisata, Jatiasih dan sekitarnya
Hubungi Masterizin Sekarang
Ingin mengurus atau menyesuaikan IMB rumah kost di Bekasi tahun 2025? Hubungi Masterizin sekarang:
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id
Masterizin – Mitra Legalitas Bangunan Anda yang Profesional, Transparan, dan Berpengalaman.