Risiko Jika Mengabaikan Jasa PBG IMB bagi Pemilik Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan fasilitas vital yang menuntut standar keselamatan tinggi bagi pasien, tenaga medis, dan pengunjung. Namun demikian, banyak pengelola fasilitas kesehatan yang belum menyadari bahwa Mengabaikan PBG IMB Pemilik rumah sakit dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan operasional yang serius. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi syarat mutlak sebelum sebuah gedung layanan kesehatan dapat beroperasi secara legal. Selain itu, ketiadaan dokumen legalitas ini dapat menghambat proses akreditasi rumah sakit, klaim asuransi, hingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas secara mendalam berbagai risiko yang mengintai pemilik rumah sakit apabila legalitas