Kenapa Pemilik Cluster / Perumahan Wajib Tahu soal Jasa PBG IMB?
Pemilik Cluster Perumahan PBG menjadi topik yang semakin relevan seiring meningkatnya pengawasan pemerintah daerah terhadap legalitas bangunan hunian berkelompok. Banyak pengembang maupun pemilik unit cluster belum memahami bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan syarat mutlak sebelum bangunan dapat dihuni maupun dijual kembali. Kesalahan dalam mengurus dokumen ini berpotensi menimbulkan denda administratif hingga risiko pembongkaran paksa. Selain itu, ketiadaan PBG juga dapat menghambat proses jual-beli properti karena bank umumnya menolak pengajuan KPR tanpa dokumen legalitas yang lengkap. Oleh karena itu, memahami seluk-beluk PBG sejak tahap perencanaan menjadi langkah strategis bagi setiap pemilik cluster maupun perumahan