Konsultan Masterizin menjelaskan sistem PBG kepada klien

Banyak yang Masih Salah Paham Tentang IMB dan PBG

Hingga hari ini, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai perbedaan IMB dan PBG.
Tidak sedikit pemilik bangunan yang beranggapan keduanya adalah hal yang sama, padahal sistem dan peraturan hukumnya sudah berubah sejak tahun 2021.

Kesalahpahaman ini sering menyebabkan masalah saat pengurusan izin bangunan.
Ada yang mengajukan IMB padahal sudah tidak berlaku, atau justru tidak tahu bahwa kini pengurusannya harus melalui PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Di tahun 2025, sistem ini sudah sepenuhnya berjalan digital di bawah Kementerian PUPR.
Karena itu, memahami perbedaan IMB dan PBG menjadi hal mendasar sebelum Anda membangun rumah, kantor, ruko, atau tempat usaha.

Sebagai konsultan profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin.id akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami tentang apa yang membedakan IMB dan PBG — serta bagaimana Anda bisa mengurusnya secara cepat, legal, dan tanpa hambatan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Konsultasi Gratis Izin Bangunan IMB dan PBG Bersama Masterizin


Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

Sebelum membahas perbedaan IMB dan PBG, mari pahami dulu arti dari IMB.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar seseorang dapat mendirikan, memperluas, atau mengubah suatu bangunan.

IMB berfungsi memastikan bahwa:

  • Bangunan didirikan di atas lahan yang sesuai peruntukan.

  • Struktur dan desain bangunan memenuhi standar keamanan.

  • Bangunan tidak mengganggu tata ruang, lingkungan, atau fungsi wilayah.

Sebelum tahun 2021, semua perizinan bangunan wajib menggunakan IMB.
Namun, sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sistem IMB resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah izin baru pengganti IMB yang berfungsi memberikan persetujuan pembangunan sebelum konstruksi dimulai.
Jika pada sistem IMB pemilik baru mendapatkan izin setelah proses pemeriksaan dokumen selesai, maka dalam sistem PBG, persetujuan diberikan lebih awal, sebelum pembangunan dilakukan.

Tujuan utama PBG adalah:

  • Menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan bangunan sejak tahap perencanaan.

  • Memastikan bangunan sesuai tata ruang dan rencana kota.

  • Menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa dilakukan secara online melalui sistem SIMBG.

Dengan kata lain, PBG adalah evolusi dari IMB menuju sistem digital yang lebih efisien, transparan, dan nasional.

Masterizin.id telah beradaptasi penuh dengan sistem ini, sehingga seluruh proses pengurusan IMB lama maupun PBG baru bisa dilakukan dengan cepat dan aman.


Perbedaan IMB dan PBG Secara Umum

Aspek IMB PBG
Kepanjangan Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum PP No. 36 Tahun 2005 PP No. 16 Tahun 2021
Sifat Izin Izin pembangunan setelah pengajuan Persetujuan sebelum pembangunan dimulai
Sistem Pengajuan Manual/offline di dinas daerah Online melalui SIMBG
Instansi Berwenang Dinas Cipta Karya / Tata Kota Dinas PUPR melalui sistem digital
Proses Teknis Penilaian dilakukan setelah dokumen diterima Penilaian dilakukan sejak perencanaan
Keluaran Dokumen Surat IMB Sertifikat PBG digital dengan QR Code
Status IMB Lama Masih berlaku selama fungsi bangunan tidak berubah Wajib digunakan untuk izin baru

Perbedaan IMB dan PBG bukan hanya pada nama, tetapi juga menyangkut mekanisme, waktu pengajuan, dan sistem pengawasan.


Mengapa IMB Digantikan oleh PBG

Pergantian dari IMB ke PBG bukan tanpa alasan.
Kementerian PUPR ingin menciptakan sistem perizinan bangunan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien secara nasional.

Tiga alasan utama perubahan ini adalah:

  1. Meningkatkan Kepastian Hukum
    Banyak IMB lama diterbitkan tanpa data digital yang valid. Dengan PBG, semua izin tercatat di sistem pusat.

  2. Mendukung Digitalisasi Pemerintahan (e-Government)
    Melalui SIMBG, seluruh proses dari pengajuan hingga verifikasi dilakukan secara daring, tanpa perantara.

  3. Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan
    Sistem online membuat semua tahapan terekam otomatis dan bisa diaudit oleh publik.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti lebih mudah, cepat, dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Proses konsultasi perizinan bangunan di kantor Masterizin.id


Dampak Perubahan IMB ke PBG bagi Pemilik Bangunan

Pergantian sistem ini membawa dampak administratif bagi pemilik bangunan lama maupun baru:

  • Bangunan dengan IMB lama tetap sah selama tidak ada perubahan fungsi.

  • Bangunan baru wajib mengajukan PBG sebelum pembangunan dimulai.

  • Jika Anda membuat renovasi besar atau mengubah fungsi bangunan (misalnya dari rumah menjadi tempat usaha), maka IMB lama harus dikonversi menjadi PBG.

Untuk memastikan dokumen lama Anda valid di sistem baru, Masterizin.id membantu proses konversi IMB ke PBG tanpa perlu repot datang ke dinas.


Perbedaan IMB dan PBG dari Segi Dokumen yang Dibutuhkan

Jenis Dokumen IMB PBG
KTP & NPWP Pemilik Wajib Wajib
Sertifikat Tanah Wajib Wajib
Gambar Arsitektur Manual (print) Digital (PDF/DWG)
Rencana Struktur Diserahkan ke Dinas Diupload ke SIMBG
SKRK (Rencana Kota) Opsional Wajib
Data Koordinat Tidak diperlukan Wajib
Persetujuan Teknis Tidak selalu ada Dilakukan otomatis oleh sistem
Surat Kelayakan Bangunan Terpisah Terintegrasi dengan SLF

Sistem PBG jauh lebih terukur karena setiap tahapnya sudah memiliki validasi digital.


Proses Pengurusan IMB dan PBG di Tahun 2025

Langkah 1 – Registrasi di SIMBG

Buka https://simbg.pu.go.id dan buat akun pemilik bangunan.

Langkah 2 – Isi Data Bangunan dan Lokasi

Masukkan detail tanah, fungsi bangunan, luas lahan, dan jumlah lantai.

Langkah 3 – Unggah Dokumen Teknis

Upload gambar arsitektur, struktur, serta sertifikat tanah dalam format digital.

Langkah 4 – Proses Verifikasi Teknis

Dinas PUPR akan menilai kelayakan desain dan kesesuaian zonasi.

Langkah 5 – Pembayaran Retribusi

Nilai retribusi ditentukan berdasarkan jenis dan luas bangunan.

Langkah 6 – Terbitnya Sertifikat PBG

Setelah disetujui, dokumen akan diterbitkan dalam format digital lengkap dengan QR Code validasi pemerintah.

Semua langkah di atas bisa diurus sepenuhnya oleh Masterizin agar klien tidak perlu repot.


Contoh Kasus Nyata: IMB Lama yang Harus Dikonversi ke PBG

Banyak klien Masterizin menghadapi kasus serupa:
Mereka memiliki IMB rumah tinggal yang ingin diubah menjadi tempat usaha seperti kantor atau toko.

Masalahnya, ketika ingin memperbarui izin, dinas menolak IMB lama karena sistem sudah berganti ke PBG.
Solusinya: IMB tersebut harus diverifikasi ulang dan dikonversi menjadi PBG.

Proses ini termasuk verifikasi struktur, fungsi, dan dokumen lama.
Dengan pendampingan Masterizin, proses validasi bisa diselesaikan dalam 2–3 minggu, dibandingkan rata-rata 2 bulan jika dilakukan sendiri.


Kesalahan Umum Saat Mengurus PBG

  1. Menggunakan gambar arsitektur tanpa tanda tangan perencana bersertifikat.

  2. Data luas bangunan tidak sesuai antara sertifikat dan denah.

  3. Tidak melampirkan SKRK atau pernyataan kesesuaian tata ruang.

  4. Salah memilih jenis fungsi bangunan di SIMBG.

  5. Tidak menyertakan surat kuasa saat pengajuan diwakilkan.

Masterizin telah menangani ribuan kasus seperti ini dan tahu persis bagaimana mengatasinya agar izin tidak tertunda.


Keunggulan Sistem PBG Dibanding IMB

  • Cepat dan efisien: Semua data dikirim secara online tanpa antre.

  • Transparan: Proses bisa dilacak langsung oleh pemilik.

  • Terintegrasi nasional: Berlaku seragam di seluruh Indonesia.

  • Legalitas digital: Dokumen sah dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR code.


Mengapa Harus Gunakan Jasa Masterizin untuk Pengurusan IMB dan PBG

Masterizin.id adalah jasa konsultan perizinan bangunan yang melayani IMB, PBG, dan SLF di seluruh Indonesia, terutama Jabodetabek dan Bekasi.

Keunggulan Masterizin:

  1. Transparansi penuh – Klien mendapat laporan perkembangan secara berkala.

  2. Konsultasi gratis – Bisa dilakukan online atau langsung di kantor Masterizin.

  3. Tim ahli berpengalaman lebih dari 10 tahun.

  4. Pendampingan dari awal hingga izin resmi terbit.

  5. Pelayanan cepat dan legal 100%.

Dengan bantuan Masterizin, Anda tidak hanya mendapatkan izin, tapi juga rasa aman, kepastian hukum, dan kemudahan proses.


Perbandingan IMB, PBG, dan SLF

Dokumen Fungsi Waktu Pengurusan
IMB Izin mendirikan bangunan (lama) Sebelum 2021
PBG Persetujuan pembangunan bangunan baru Setelah 2021
SLF Sertifikat laik fungsi setelah bangunan selesai Setelah konstruksi selesai

Masterizin menyediakan layanan terintegrasi untuk ketiga dokumen ini agar Anda tidak perlu bolak-balik ke dinas.


 Jangan Salah Urus, Pahami Dulu Perbedaan IMB dan PBG

Perbedaan IMB dan PBG bukan hanya soal nama, tetapi mencakup perubahan sistem, prosedur, dan dasar hukum yang kini berbasis digital.
PBG adalah versi modern dari IMB yang menjamin transparansi dan keamanan hukum bagi pemilik bangunan.

Jika Anda masih memiliki IMB lama atau ingin mengurus PBG baru, percayakan pada Masterizin.id — konsultan profesional yang siap membantu dengan layanan cepat, resmi, dan tanpa ribet.

Arsitek menyiapkan gambar teknis untuk pengajuan PBG


Call to Action

Ingin tahu apakah IMB Anda masih berlaku atau harus diganti ke PBG?
Konsultasikan langsung dengan tim ahli Masterizin.

WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id
Website: https://masterizin.id

Baca juga artikel lainnya di Masterizin:

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required